Home Hukum Catatan DPR Terkait Penyaluran Dana BOS

Catatan DPR Terkait Penyaluran Dana BOS

Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah memberikan catatan khusus terkait kebijakan penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Menurut Ledia, verifikasi sekolah menjadi suatu hak yang sangat penting dengan berbagai keterbatasan karena luasnya wilayah di Indonesia.

"Yang belum diatur di skemanya adalah, jika di tahap pertama tidak semua tersalur padahal itu menjadi hak, apa nanti dilakukan rapel ditahap pertama dan ketiga? Kasihan juga sih ya, soalnya saya dapat laporan sekolah bahwa mereka tidak terima pertama paling krusial sekali itu awal Januari," ujar Ledia dalam diskusi polemik di Ibis Tamarin Gondangdia, Jakarta, Sabtu (15/2).

Kemudian soal pengawasan. Menurut Ledia, karena rekeningnya langsung pada sekolah, berarti pengawasannya juga harus intens.

Baca juga: Ubah Skema Alokasi Dana BOS, Nadiem: Langsung ke Sekolah

"Kritik saya ke Mas Menteri (Nadiem Makarim) waktu kita di DPR, anggaran Irjennya enggak nambah. Padahal dua kementrian digabung, terus dengan skema bantuan yang baru. berarti kan pengawasannya lebih intens. untuk menjaga, mengawasi dan melakukan pencermatan," jelasnya.

Ledia menyebut yang cukup berat terkait assesmen dan evaluasi pembelajaran. Apabila assesmen dilakukan dengan skill guru yang minimum menjadi pekerjaan rumah sendiri.

"Kemudian, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan. Biasanya kalau disekolah tuh belum terpikir untuk pengembangan. Karena selama ini kan lengembangan dari LPP, kemudian dari Dinas dan segala macem. Padahal ini yang penting," pungkasnya.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengubah skema penyaluran Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), termasuk di dalamnya adalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dana BOS akan langsung ditransfer ke masing-masing sekolah yang ada di 34 provinsi di seluruh Indonesia. Peraturan itu diubah, dari yang sebelumnya, transfer dilakukan terlebih dulu ke pemerintah provinsi, baru setelahnya diteruskan ke instansi sekolah.

169