Home Politik KPU Menunggu Dokumen Balon Perseorangan Lima Hari

KPU Menunggu Dokumen Balon Perseorangan Lima Hari

Batanghari, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari, Jambi telah membuka penerimaan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati-Wakil Bupati Batanghari 2020.
 
KPU Batanghari memberikan limit waktu selama lima hari, terhitung tanggal 19 hingga 23 Februari 2020. Hal ini tertuang dalam rapat internal persiapan penerimaan dokumen di Aula Utama.
 
"Hari ini kita mulai laksanakan kegiatan penerimaan persyaratan dukungan bakal calon perseorangan Bupati-Wakil Bupati Batanghari. Penyerahan persyaratan dukungan dimulai tanggal 19-23 Februari 2020," kata Komisioner KPU Batanghari, Hasyim dikonfirmasi Gatra.com, Rabu (19/2).
 
Hasyim berkata pembukaan penerimaan persyaratan dukungan balon perseorangan tanggal 19 hingga 22 Februari 2020, mulai dibuka pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Kemudian hari terakhir tanggal 23 Februari 2020, mulai dibuka dari pukul 08.00 hingga 00.00 WIB.
 
"Bagi Bapak Ibu atau kawan-kawan yang berminat untuk menjadi balon perseorangan, tentunya kami menunggu dari tanggal dimulainya hari ini," ucapnya.
 
Dukungan masyarakat yang harus dipenuhi balon perseorangan, kata Hasyim, KTP elektronik (e-KTP) berjumlah 19.263 dukungan dengan persentase 10% dari 192.629 dari daftar pemilih terakhir pemilu 2019 lalu. 
 
"Jumlah dukungan ini tersebar di lima kecamatan," ujarnya.
 
Persyaratan lain yang harus dilengkapi balon perseorangan adalah surat pernyataan dukungan masyarakat yang ditandatangani dilampiri fotokopi e-KTP. Fotokopi e-KTP ditempel pada surat dukungan model B.1-KWK Perseorangan.
 
"Jika lampiran persyaratan balon perseorangan yang kita terima ternyata fiktif, tentunya akan kita koreksi bukan langsung kita beriksn sanksi. Kita akan periksa secara teliti apakah memenuhi syarat atau tidak. Kita ada tahapan administrasi sebelum melangkah ke proses selanjutnya," katanya.
 
Sanksi balon perseorangan apabila ditemui dukungan fiktif setelah dilakukan verifikasi adalah TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Apabila dukungan perseorangan dianggap meragukan, maka KPU Kabupaten Batanghari akan melakukan faktual berupa sensus terhadap seluruh dukungan.
 
"Misalnya jumlah dukungan 20.000, maka jumlah ini akan kita verifikasi. Jadi sensus, bukan sampel. Sampai hari ini belum ada yang konfirmasi akan menyerahkan berkas pencalonan perseorangan. Kita belum bisa menentukan ada atau tidak balon perseorangan yang akan mendaftar. Tapi kita siap menunggu penerimaan," ujarnya.
157