Home Ekonomi BI Sibolga Ajak Masyarakat Gunakan Non Tunai di Masa Pandemi

BI Sibolga Ajak Masyarakat Gunakan Non Tunai di Masa Pandemi

Sibolga, Gatra.com - Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), Suti Masniari, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan transaksi non tunai selama masa Pandemi Covid-19 dalam membeli kebutuhan sehari-hari. Hal itu dimaksudkan untuk mengurangi risiko penularan virus Covid-19 dengan meminimalisir kontak antar individu melalui media fisik.
 
"Transaksi non tunai ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas layanan Mobile Banking/Internet Banking, Uang Elektronik atau QR Code Standar (QRIS)," ucap Suti, Rabu (22/4), tentang upaya BI Sibolga dalam mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah kerjanya yang meliputi 16 Kabupaten/Kota di Sumut. 
 
Menurutnya, dengan menggunakan fasilitas layanan non tunai salah satunya QRIS, selain meminimalisir virus Covid-19 kepada pembeli, khusus pedagang (merchant) akan mendapatkan banyak manfaat berupa perluasan pangsa pembeli secara tidak langsung. Kemudian, meningkatkan omzet penjualan dan mengurangi kesulitan menyediakan uang kecil kembalian. Termasuk menghilangkan potensi kerugian akibat penerimaan uang palsu.
 
"Selanjutnya, hasil penjualan tercatat otomatis dan uang tersimpan di bank dan dengan tercatatnya transaksi penjualan maka akan membangun profil kreditur bagi penyedia pinjaman seperti bank. Dengan demikian terbuka luas peluang bagi pedagang untuk mengajukan dan mendapat modal kerja," ujarnya. 
 
Selain itu tambah dia, pembayaran non tunai dengan QRIS memudahkan pedagang membayar tagihan, retribusi, pembelian barang stok secara non tunai tanpa meninggalkan toko.
 
"Dan masyarakat baik pedagang dan setiap penduduk turut berkontribusi konkret mendukung program Pemerintah, BI dan Pemerintah Daerah (Pemda)," tukasnya. 
 
Bagaimana kebijakan BI sendiri dalam mendorong penggunaan non tunai saat Pandemi Covid-19 ini, Suti mengungkapkan bahwa BI telah mengeluarkan kebijakan berupa pembebasan pengenaan biaya transaksi pemrosesan QRIS (QR Code Indonesia Standard) bagi pedagang kategori usaha mikro (UKM) oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) dengan menetapkan Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0%. 
 
"Kemudian menurunkan biaya sistem kliring nasional Bank Indonesia BI (SKNBI) dimana Perbankan ke BI yang semula Rp600 menjadi Rp1 dan nasabah ke Perbankan yang semula maksimum Rp3.500 menjadi maksimum Rp2.900. Dan ini berlaku efektif 1 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2020," tuturnya. 
 
Selanjutnya kata dia, BI mendukung akselerasi penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) non tunai program-program pemerintah seperti, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Kartu Prakerja dan Program Kartu Indonesia Pintar-Kuliah. Kemudian melonggarkan kebijakan kartu kredit lewat penurunan batas maksimum suku bunga dari sebelumnya 2,25% menjadi 2% per bulan dan penurunan sementara nilai pembayaran minumum dari sebelumnya 10% menjadi 5%. 
 
"Selain itu, menurunkan sementara besaran denda keterlambatan pembayaran dari sebelumnya 3% atau maksimal Rp150.000 menjadi 1% atau maksimal Rp100.000. Serta mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak Covid-19 dengan mekanisme menjadi diskresi masing-masing penerbit kartu Semua ini juga berlaku efektif dari 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020," pungkasnya. 
 
Bagaimana dengan penggunaan uang tunai dimasa Pandemi ini, Suti mengakui agar masyarakat juga dapat bertransaksi secara aman, BI telah menetapkan tiga langkah kebijakan meminimalisir penyebaran Covid-19 melalui uang rupiah. Diantaranya, pengaturan setoran uang yang diterima dari Perbankan atau Penyelenggara Jasa Pengelolahan Uang Rupiah (PJPUR) dengan melakukan karantina uang selama 14 hari lalu melakukan penyemprotan dengan disinfektan dan pengolahan serta pendistribusian kembali kepada masyarakat. 
 
"Kemudian pengiatan higienitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan perangkat pengolahan uang rupiah dan koordinasi dengan perbankan/PJPUR untuk menerapkan langkah-langkah pengolahan uang rupiah dengan memerhatikan aspek keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja (K3)," tegasnya. 
230