Home Ekonomi MUI: Ijab Qabul Zakat Tak Harus Melalui Kehadiran Fisik

MUI: Ijab Qabul Zakat Tak Harus Melalui Kehadiran Fisik

Jakarta, Gatra.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa pembayaran zakat fitrah kepada panitia atau pihak yang berwenang memungutnya boleh dilakukan tanpa kehadiran fisik pembayar zakat. Begitupun ijab qabulnya.

"Pembayaran zakat tidak harus ketemu fisik. Di dalam keterangan Fiqih tidak harus ada ijab qabul secara fisik bertemu," ujar Asrorun Ni'am Sholeh, Ketua Komisi Fatwa MUI, dalam konferensi pers secara daring dari Graha BNPB, Jakarta, Senin (18/5).

Karena itu, MUI mengimbau panita penerima zakat atau badan yang mengurusi penerimaan dan penyaluran zakat dari umat, agar prokatif melakukan sosialisasi tentang ini guna memudahkan bagai muzaki menunaikan zakat fitrah, infaq, dan sedehak.

"Kami juga mengimbau para amil zakat, LAZ, BAZ untuk proaktif menyosialisasikan teknik membayar zakat," katanya.

MUI juga mengimbau agar panitia penerimaan zakat atau lembaga terkait yang mengurusi zakat, infaq, dan sedekah untuk memperhatikan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.

"Senantiasa memperhatikan dan mempertimbangkan protokol kesehatan, memfasilitasi cara pembayaran berbasi digital, serta meminimalisir interaksi secara fisik," ujarnya.

Kemudian, panita atau lembaga penerimaan zakat juga harus memperhatikan kebutuhan riil mustahik atau pihak yang berhak menerima zakat, infaq, dan sedekah.

"Amil perlu kreatif melakukan dialog diagnosis atas kebutuhan riil yang dihadapi mustahik dengan harapan zakat yang diberikan dapat menjadi solusi atas permasalahan yang terjadi," katanya.

Menurut Asrorun Ni'am, zakat, infaq, dan sedekah bisa digunakan untuk mengatasi masalah kesehatan orang yang berhak menerimanya jika dia sedang terbaring sakit karena Covid-19 atau peyakit lainnya. Kemudian, zakat juga bisa juga diberikan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau mengatasi persoalan ekonomi mustahik.

Sedangkan jika kebutuhan penanggulangan wabah Covid-19 dan berbagai dampaknya tidak mungikin dipenuhi dari zakat, maka masih bisa diperoleh melalui instrumen keagamaan lainnya, seperti infaq, sedekah, dan sumbangan halal lainnya.

Terkait ketentuan soal zakat, infaq, dan sedehak ini, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 23 Tahun 2020. Fatwa ini merupakan panduan penyelenggaraan zakat, infaq, dan sedehak saat pandemi Covid-19.

914