Home Ekonomi Sarang Burung Harus Penuhi 3 Syarat Masuk Pasar Australia

Sarang Burung Harus Penuhi 3 Syarat Masuk Pasar Australia

Jakarta, Gatra.com - Kepala Pusat Karantian Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Badan Karantina Pertanian (Barantan), Agus Sunanto mengatakan, terdapat tiga persyaratan teknis yang harus dipenuhi komoditas Sarang Burung Walet (SBW) agar dapat masuk pasar Australia.

Pertama, tidak mengandung bovine/ovine/caprine material. Kedua, telah melalui perlakuan pemanasan steril komersial pada suhu 1.000 derajat celcius dan F0 mencapai 2,8, serta menggunakan kemasan kedap udara (hermetically sealed).

Persyaratan mengacu pada import condition yang ditetapkan oleh Biosecurity Australia, katanya di Jakarta, Minggu (14/6).

Ia menambahkan, untuk memenuhi persyaratan teknis ini, diperlukan pemanasan steril komersial. Terdapat tiga tahap dalam pemanasan steril komersian yakni, alat pemanas harus diverifikasi pada kondisi pemanasan steril komersial, Standar Operasional Prosedur (SOP) pemanasan dikembangkan berdasarkan hasil verifikasi, serta pencatatan proses pemanasan yang dilakukan oleh operator.

Proses pemanasan ini sangat penting untuk menjamin keamanan sarang walet baik dari kemungkinan membawa penyakit hewan asal unggas seperti Avian Influenza, New Castle Disease dan penyakit lain, maupun risiko cemaran mikroba, jelas Agus.

Kepala Bidang Karantina Produk Hewan, Iswan Haryanto juga menyebut berdasarkan informasi pada sistem data perkarantinaan Indonesian Quarantine Full Automation System (IQFast), saat ini SBW termasuk dalam tiga komoditas ekspor yang terbesar.

Sepanjang masa pandemi atau periode Januari hingga Mei 2020, tercatat total sertifikasi ekspor SBW yang telah difasilitasi Barantan di seluruh tanah air mencapai 59,5 ton. Tujuan ekspornya ke lima negara meliputi Amerika Serikat, Singapura, Hongkong, Vietnam dan China. Selain itu, produk asal susu, tulang dan bulu juga banyak diminati pasar global, ucapnya.

Menurut Iswan, dengan tidak populernya hambatan tarif di perdagangan Internasional saat ini, maka pemenuhan persyaratan teknis menjadi penting guna memasuki pasar ekspor. Oleh karena itu, sejalan dengan kebijakan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dan Kepala Barantan, Ali Jamil, dalam mendorong gerakan tiga kali lipat ekspor (GratiEks), Pusat Karantian Hewan dan Keamanan Hayati Hewani gencar memberikan pendampingan teknis bagi peternak dan pelaku usaha guna meningkatkan daya saing produknya di pasar ekspor.

1942