Home Hukum Bea Cukai Kepri Ungkap Penyeludupan Bijih Nikel Rp13,7 M

Bea Cukai Kepri Ungkap Penyeludupan Bijih Nikel Rp13,7 M

Karimun, Gatra.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan upaya penyelundupan bijih nikel senilai Rp13,7 miliar. Rencananya, bijih nikel ilegal itu akan di seludupkan menuju Singapura mengginakan Kapal Super Tangker MV. Pan Begonia yang berbendera Panama.

Kepala Kantor Kanwil Bea dan Cukai Kepri, Agus Yulianto mengatakan, awalnya Satgas Patroli Laut BC Kepri mendapat informasi adanya sebuah kapal sedang berlayar mengangkut bijih nikel sebanyak 45.090 Metrik Ton di perairan Tambelas, Kabupaten Karimun, Kepri, Selasa (11/2). Bijih nikel itu diketahui, merupakan hasil tambang di Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

"Hasil Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia itu disita dari dalam kapal super tanker MV Pan Begonia berukuran 190 x 33 meter. Bijih nikel bernilai belasan miliar rupiah itu diduga hendak diselundupkan ke Singapura. Sebanyak 41 orang diperiksa untuk dimintai keterangan, puluhan orang itu terdiri dari kru kapal dan pihak perusahaan pemilik kapal," katanya, Kamis (18/6) di Karimun, Kepri.

Dalam kasus ini, Agus menegaskan, satu orang warga negara asiing (WNA) asal Korea Selatan berinisial PNS yang bertindak sebagai nakhoda ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik BC Kepri menilai, WNA asal Korea itu sebagai yang bertanggungjawab atas aktivitas bongkar-muat bijih nikel tanpa dilengkapi dokumen ekspor itu.

Selain itu, Agus menyebutkan, PT Post Maritime TX S.A sebagai pihak pemilik kapal juga diduga yang bertanggungjawab atas aktifitas ilegal itu. Sebab, dokumen perizinan ekspor impor telah dibatalkan oleh pihak perusahaan sejak bulan Januari 2020 lalu, namun tetap mengangkut mineral tersebut.

"Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut diketahui potensi kerugian negara dioerkirakan sebesar Rp2,4 miliar. Teraangka diduga melanggar Pasal 102A Pasal 108 UU Nomor 17 tahun 2006 KUH pidana tentang kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling maksimal 10 tahun serta denda sebanyak Rp2 miliar," tuturnya.

Kasus ini, lanjut Agus, dalam penyidikan memakan waktu selama 4 bulan lantaran melalui beberapa tahapan penyelidikan yang melibatkan korporasi dibeberaoa daerah. Kasus ini juga akhirnya sampai ke tahap P21 sehingga barang bukti diserahterimakan kepada pihaj Kejaksaan menunggu proses persidangan di Pengadilan Kepulauan Riau.

1402