Home Kebencanaan Pemkab Tegal Bolehkan Warga Gelar Hajatan Mulai 15 Juli

Pemkab Tegal Bolehkan Warga Gelar Hajatan Mulai 15 Juli

Slawi, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal, Jawa Tengah membolehkan masyarakat untuk menggelar hajatan atau resepsi pernikahan dan kegiatan hiburan mulai 15 Juli 2020. Namun pelaksanaan hajatan harus mematuhi sejumlah ketentuan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tegal Nomor 443.1/01.03/2510/2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Hajatan dan Pentas Seni/Hiburan Pada Tatanan Normal Baru Covid-19 di Kabupaten Tegal.

Dalam SE yang berlaku mulai 15 Juli itu disebutkan, kegiatan kemasyarakatan seperti hajatan dan pentas seni atau hiburan bisa dilaksanakan dengan sejumlah syarat di antaranya penyelenggara mengajukan rekomendasi tertulis kepada Gugus Tugas Covid-19 dan kepolisian setempat, digelar di zona aman penyebaran Covid-19, dan membuat surat pernyataan tentang kesiapan penerapan protokol kesehatan.

Pelaksanaan acara juga diatur paling lama tiga jam dan jumlah tamu undangan dibatasi maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan. Dalam aturan itu juga disebutkan, Gugus Tugas Covid-19 bersama instansi berwenang dapat melakukan pembubaran jika penyelenggaraan acara tak sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan.

Bupati Tegal Umi Azizah mengatakan, penyelenggaraan acara hajatan, hiburan, dan seni mulai 15 Juli 2020 diperbolehkan dengan syarat harus menerapkan protokol kesehatan, seperti penyediaan tempat cuci tangan, pemakaian masker dan jaga jarak.

"Jumlah tamu undangan juga harus menyesuaikan dengan kapasitas ruangan. Kalau lebih ya harus dibuat shift. Intinya disesuaikan dengan kapasitas ruangan. Yang datang juga jangan berlama-lama," ujar Umi, Kamis (2/7).

Menurut Umi, untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan, penyelenggara hajatan harus membuat Gugus Tugas Covid-19 hajatan yang bertugas selama acara berlangsung.

"Gugus Tugas penyelenggara hajatan sampai ke MC harus selalu mengingatkan bahwa ini hajatan di masa pandemi, sehingga seluruh rangkaian menjadi tanggungjawab penyelenggara," ujarnya.

Umi mengatakan, SE terkait penyelenggaraan hajatan dan acara seni atau hiburan akan disosialisasikan kepada masyarakat sebelum mulai diberlakukan. 

"Dalam waktu 13 hari sebelum 15 Juli kami akan sosialisasikan secara masif," ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Hendadi Setiaji menambahkan, selain harus menerapkan protokol kesehatan, masyarakat yang hendak menggelar hajatan juga untuk sementara tidak boleh mengundang tamu dari wilayah zona merah seperti Jakarta, Surabaya dan Semarang.

"Saat penyelenggara mau ajukan izin menggelar hajatan, nanti Gugus Tugas setempat akan mereview, kira-kira tamu undangannya dari mana saja. Kalau ada tamu dari luar kota dilaporkan. Kalau dari Jakarta, Semarang, Surabaya jangan dulu karena mereka kan masih zona merah dan kebanyakan kasus Covid di Kabupaten Tegal adalah kasus impor," ujarnya.

828