Home Ekonomi Rafiq Rancang 2 Perda untuk Bank Riau dan Bank Karimun

Rafiq Rancang 2 Perda untuk Bank Riau dan Bank Karimun

Karimun, Gatra.com - Diakhir masa jabatannya sebagai Bupati Karimun, Aunur Rafiq menyampaikan merancang dua Perda di Kabupaten Karimun. Dua perda tersebut yaitu tentang penyertaan modal untuk dua bank daerah, yaitu Bank Riau Kepri dan Bank BPR Karimun.

Saat Komisi II DPRD Karimun melakukan sidak, Direktur Bank BPR Karimun merasa tidak diperhatikan, dan Pemerintah Daerah hanya memperhatikan Bank Riau Kepri.

Rafiq memastikan tidak ada permasalahan yang terjadi di tubuh BPR milik Pemkab Karimun itu. Hanya penyertaan modal yang diakui Rafiq belum sepenuhnya dilakukan.

"Penyertaan modal belum sepenuhnya kita lakukan sejak berdirinya BPR Karimun ini. Oleh karena itu sekarang ini BPR nya sudah sehat, perdanya harus kita buat, nanti berapa besar batas, tadi kan ada sekitar Rp50 Miliar kan untuk penyertaan itu. Nanti kita lihat secara teknisnya seperti apa, makanya kita serahkan dulu kepada DPRD untuk segera dibahas," kata Rafiq, Selasa (11/8/2020).

Rafiq menyebutkan bahwa nantinya akan segera dibentuk pansus terkait sejumlah rancangan yang diajukan. Salah satunya, rancangan pemekaran dua kecamatan, yaitu Kecamatan Selat Gelam dan Kecamatan Desa Sugie.

Namun saat ini persoalan yang dinilai urgen adalah penyertaan modal untuk Bank milik Pemerintah Kabupaten Karimun, yaitu Bank BPR Karimun.

Ketua Pansus penyertaan modal Bank Riau Kepri dan BPR Karimun, Nyimas Novi Ujiani menyebutkan, urgensi dari penyertaan modal terhadap BPR Karimun dan Bank Riau Kepri, sebagaimana tertuang didalam pertauran daerah nomor 54 Tahun 2017, tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Perusahaan Daerah diatur dengan peraturan pemerintah yang baru, dan batas waktu perubahan Perda BUMD selambat-lambatnya tiga tahun sejak dikeluarkan nya PP 54 tahun 2017. Jika tidak diselesaikan BUMD dalam hal ini (BPR) yang langsung diawasi oleh OJK akan dikenakan sanksi terkait regulasi pengelolaan bank," ungkap Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karimun ini.

144