Home Politik Kode-Kode ASN Sinyal Bahaya Laten

Kode-Kode ASN Sinyal Bahaya Laten

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri mendeteksi adanya gejala ketidaknetralan para aparatur sipil negara (ASN). Terdapat sejumlah ASN yang membuat status berupa konten foto paslon saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ada tindakan yang mengarah pada keberpihakan terhadap paslon tertentu.

Meski saat ini belum ada penetapan Paslon, namun hal itu tetap melanggar UU ASN Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Hal inilah menjadi kerawanan pelanggaran sehingga menjadi perhatian khusus. Apalagi aturan ASN sudah ada. Misal like media kampanye paslon, selfie sama paslon tidak boleh, apalagi memasang foto di status Whatsapp.

Gejala ini dinilai Bawaslu, bahwa ASN di Wonogiri saat ini mulai berani menunjukkan dukungan terkait pilkada. Padahal seharusnya mereka belajar dari pengalaman pada Pemilu 2019 lalu, yang saat itu ada camat yang dinyatakan melanggar ketentuan karena tak netral.

Ketua Bawaslu Wonogiri Ali Mahbub, berdasarkan informasi yang ia himpun dari berbagai sumber di lapangan, potensi kerawanan netralitas ASN menguat setelah pendaftaran di KPU. "Dimasa pilkada tahun ini belum ada yang dipanggil ke Bawaslu, kita sifatnya hanya mengidentifikasi, melakukan pencermatan-pencermatan. Jadi kita nyebutnya belum melanggar, cuma istilahnya ada potensi. Nanti kalau diterus-teruskan menjadi persoalan netralitas," terangnya.

Ali meyakini semua ASN sudah memahami regulasi tentang aturan ASN dimana harus netral di setiap pemilihan. Namun, seolah mereka tak peduli karena diduga memiliki tendensi tertentu. "Lebih baik (ASN) mengontrol diri saja. Tidak perlu menyatakan dukungan kepada siapa pun dengan menunjukkan foto atau kode-kode tertentu,” bebernya.

Bisa-bisa tindakan seperti itu merugikan paslon yang didukung seandainya tindakannya itu berbuntut panjang. ”Mending berikan dukungan saat cara mencoblos di bilik suara saja," katanya.

Ali menambahkan, pada pemilihan sebelumnya, netralitas ASN di Kabupaten Wonogiri selalu menjadi titik kerawanan. Selain netralitas ASN, money politik juga masih menjadi perhatian khusus Bawaslu Wonogiri. "Ini kita jadikan fokus titik pengawasan Bawaslu Wonogiri terkait netralitas ASN," pungkasnya.

Humas KPU Kabupaten Purworejo, Akmaliyah mengatakan, calon dari petahana yang akan maju pada Pilkada serentak 2020 diharuskan cuti selama masa kampanye. Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2017 pasal 64. Untuk bupati dan wakil bupati yang bukan calon tapi akan ikut kampanye (menjadi juru kampanye) tidak perlu cuti, hanya perlu ijin kampanye.

"Contohnya, Bupati dan Wakil Bupati Purworejo, jika telah ditetapkan sebagai calon yang akan mengikuti Pilkada, maka harus cuti. Contoh lain, Bupati Kebumen karena tidak maju sebagai calon, maka hanya perlu ijin jika ikut kampanye," jelasnya.

Penjelasan itu disampaikan oleh Akmaliyah karena masih ada masyarakat yang belum mengerti aturan cuti dan ijin bagi pejabat. Dalam draft usulan baru yang dibuat oleh KPU, pejabat yang bukan calon (tidak ikut Pilkada) hanya perlu ijin kampanye, bukan cuti. "Dalam aturan yang masih berlaku sekarang kan bupati/wabup bukan calon, harus cuti kampanye. Maka ada usulan bukan cuti hanya ijin ikut kampanye," tambahnya.

Mengenai hasil pemeriksaan kesehatan (rikes) para bakal pasangan calon (bapaslon), Akmal yang juga salah satu Komisioner KPU Purworejo ini menyebutkan semua memenuhi syarat (MS). Untuk dokumen para bapaslon pun hingga saat jni belum ada sanggahan atau masukan dari masyarakat. Muh Slamet

 

47