Home Hukum Kasus Sengketa Pasar Ir Soekarno Masih Bergulir

Kasus Sengketa Pasar Ir Soekarno Masih Bergulir

Sukoharjo, Gatra.com - Sejak 2014 hingga sekarang, kasus sengketa pembangunan Pasar Ir. Soekarno antara PT Ampuh Sejahtera dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo  masih terus bergulir. Bahkan, beberapa hari lalu, PT Ampuh Sejahtera kembali melayangkan surat permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

PT Ampuh Sejahtera selaku penggugat menagih pembayaran uang kepada tergugat Pemkab Sukoharjo senilai Rp6,2 miliar ditambah bunga 6% per tahun mulai 2013 hingga lunas. Nominal uang dan bunga yang harus dibayar Pemkab Sukoharjo hingga September kurang lebih Rp9 miliar.

Sementara itu, Pemkab Sukoharjo berpijak pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Tengah. Dalam LHP ini disebutkan bahwa PT Ampuh Sejahtera harus membayar denda senilai Rp7,4 miliar. Pemkab menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) selaku pengacara negara untuk menyelesaikan kasus sengketa ini.

Direktur Utama PT Ampuh Sejahtera, Ajiyono, mengatakan, PN Sukoharjo telah menetapkan putusan eksekusi kasus sengketa pembangunan Pasar Ir. Soekarno. PN Sukoharjo memerintahkan tergugat untuk melunasi kewajiban kepada PT Ampuh Sejahtera.

"Jadilah pejabat yang tunduk dan patuh terhadap aturan. Kami sudah 2 kali melayangkan surat permohonan eksekusi kepada PN Sukoharjo," kata Ajiono, Selasa (29/9).

PT Ampuh meminta agar putusan eksekusi dijalankan tergugat dengan membayar uang ditambah bunga 6% per tahun. Jika tidak segera dibayar, jumlahnya bakal bertambah mengingat ada penambahan bunga setiap tahunnya.

Ajiyono menyampaikan, LHP BPK bagian dalam pertimbangan majelis MA yang memutuskan memenangkan gugatan banding PT Ampuh Sejahtera terkait sengketa pembangunan Pasar Ir. Soekarno. 

"Putusan majelis hakim MA memiliki kekuatan hukum atau inkracht," ujarnya.

Diketahui Pemkab Sukoharjo telah mengalokasikan anggaran untuk membayar uang ditambah denda kepada PT Ampuh Sejahtera. Anggaran itu dialokasikan pada APBD Penetapan 2020. Namun, manajemen PT Ampuh Sejahtera juga harus konsisten membayar denda sesuai LHP BPK Jawa Tengah.

Dalam LHP BPK Perwakilan Jawa Tengah, disebutkan ada beberapa pelanggaran, di antaranya proses perhitungan volume pekerjaan dilakukan tidak dengan bersama-sama antara pihak perencana pelaksana, konsultan pengawas, dan PPK serta kontraktor tak dapat merampungkan pekerjaan pembangunan Pasar Ir. Soekarno sampai batas waktu ditentukan.

"Kejaksaan telah memanggil manajemen PT Ampuh Sejahtera dan melakukan mediasi untuk merampungkan kasus sengketa itu. Kami berupaya agar manajemen PT Ampuh Sejahtera konsisten membayar denda," tandas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Tatang Agus Volleyantono.

297