Home Hukum Demonstran di Yogya Teriakkan Hak Warga West Papua

Demonstran di Yogya Teriakkan Hak Warga West Papua

Sleman, Gatra.com – Ratusan mahasiswa di Yogyakarta yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) menggelar demonstrasi di Bundaran Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Selasa (20/10).

Berbagai tuntutan mereka suarakan. Bukan hanya menolak UU Cipta Kerja, mereka juga mengajak masyarakat untuk bersolidaritas memperjuangan hak warga di West Papua (Papua Barat).

Juru bicara ARB, Luci, mengatakan penindasan telah terjadi dari Sabang sampai Merauke. “Kami meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama bersolidaritas tentang apa yang terjadi di West Papua,” katanya di sela aksi di Bundaran UGM, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (20/10).

Menurut Luci, warga West Papua harus diberi hak untuk menentukan nasibnya sendiri. “Masyarakat harus satu perjuangan secara bersama memberikan hak kepada kawan-kawan di Papua untuk menentukan apa yang mereka inginkan,” katanya.

Dalam rilisnya, ARB menyatakan telah terjadi pemaksaan bangsa atas warga West Papua untuk menjadi bagian dari Indonesia. Pemberian otonomi khusus pasca-reformasi bahkan menjadi strategi negara untuk menjinakkan bangsa West Papua.

ARB menyebut pembunuhan, penyiksaan, kriminalisasi, dan diskriminasi dilakukan tanpa segan oleh negara terhadap rakyat West Papua. Pada saat yang sama, negara memberi jalan bebas hambatan bagi korporasi untuk mengeksploitasi sumber daya alam.

Luci menambahkan, ARB tetap menuntut UU Cipta Kerja atau Omnibus Law digagalkan. ARB juga menawarkan konsep pembentukan Dewan Rakyat di Indonesia.

“Kami mengajak masyarakat Indonesia untuk menyatakan mosi tidak percaya kepada negara ini. Kami menawarkan satu konsepsi berupa Dewan Rakyat, di mana Dewan Rakyat ini pertama harus ada solidaritas bersama antara masyarakat. Harus ada upaya demokrasi di mana setiap manusia di Indonesia memungkinkan untuk didengarkan suaranya,” ucap Luci.

Pantauan Gatra.com di lokasi, aksi ini lebih kondusif dibanding saat demo yang terpusat di Gedung DPRD DIY, Kamis (8/10), yang berakhir rusuh. Kepolisian melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi karena peserta aksi sempat memenuhi jalan.

Cendekiawan Ahmad Syafii Maarif menyatakan demonstrasi untuk menyampaikan pendapat dijamin oleh undang-undang dengan syarat digelar secara damai dan sopan.

“Tetapi bila para demonstran itu sampai merusak bangunan publik, apalagi anarkis, maka hukum tidak boleh diam,” kata mantan Ketua PP Muhammadiyah ini dalam keterangan tertulis.

1248