Home Ekonomi UMK Kabupaten/Kota Se-Jateng Naik, Ini Nilainya

UMK Kabupaten/Kota Se-Jateng Naik, Ini Nilainya

Semarang, Gatra.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah mengesahkan upah minimum tahun 2021 untuk 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Upah minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang baru saja diumunkan tersebut mengalami kenaikan, antara 0,75% hingga 3,68%.

Keputusan tersebut, akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021, sesuai dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan. Artinya, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai tanggal 1 Januari 2021.

Gubernur Ganjar mengatakan, keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah.

"Bupati Walikota dalam mengajukan rekomendasi terkait Upah Minimum tentunya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan masukan dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota masing-masing," katanya, Minggu (22/11).

Dia menjelaskan, kenaikan bervariasi mulai dari 0,75% sampai dengan 3,68% sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Kota dan rekomendasi Bupati Walikota masing-masing daerah.

Berikut adalah daftar Upah Minimum 35 Kota Kabupaten, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/62 Tahun 2020 :

Kota Semarang Rp 2.810.025

Kabupaten Demak Rp 2.511. 526

Kabupaten Kendal Rp 2.335.735

Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59

Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14

Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000

kabupaten Blora Rp 1.894.000

Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33

Kabupaten Jepara Rp 2.107.000

kabupaten Pati Rp 1.953.000

Kabupaten Rembang Rp 1.861.000

Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000

Kota Surakarta Rp 2.013.810

Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450

Kabupaten Sragen Rp 1.829.500

Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040

Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000

Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91

Kota Magelang Rp 1.914.000

Kabupaten Magelang Rp 2.075.000

Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400

Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000

Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000

Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000

Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000

Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904

Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000

Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000

Kabupaten Batang Rp 2.129.117

Kota Pekalongan Rp 2.139.754

Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14

Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000

Kota Tegal Rp 1.982.750

Kabupaten Tegal Rp 1.958.000

Kabupaten Brebes Rp 1.866.722,90

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jateng Frans Kongi saat dihubungi Gatra.com mengaku menghormati keputusan pengesahan UMK tahun 2021 meskipun ada kenaikan.

Frans mengatakan, pada prinsip antara pengusaha dan pekerja adalah mitra. Sehingga pengusaha akan tetap memperhatikan kesejahteraan pekerjanya.

Dia juga menambahkan, APINDO sendiri mendorong pengusaha-pengusaha yang tidak begitu terdampak dengan pandemi covid-19, untuk mengikuti keputusan gubernur terkati dengan kenaikan UMK.

"Seperti pengusaha makanan dan minuman, obat-obatan kan tidak begitu berdampak covid-19, kita mendorong agar mereka tetap mengikuti kenaikan upah," ujarnya.

Hanya saja kata dia, sektor industri yang tidak terlalu terdampak pandemi hanya sekitar 20% saja, sementara sisanya 80 mengalami kesulitan selama pandemi, khususnya disektor tekstil dan garmen ekspor.

Untuk itu Apindo menghimbau, kepada para pengusaha yang terdampak atas pandemi covid-19, untuk berbicara dengan buruh, supaya kondisinya tertap kondusif dan produksi tetap berjalan.

Dia mengakui, dengan kenaikan upah yang sudah ditetapkan akan ada beberapa pengusaha yang akan melakukan penangguhan. Hal itu karena memang belum banyak industri yang mampu bangkit.

"Sekarang ini baru sekitar 30-40% sektor industri yang mulai bangkit," sambuhnya.

147