Home Info Satgas Covid-19 Ini Kriteria Orang-orang yang Tidak Bisa Divaksin

Ini Kriteria Orang-orang yang Tidak Bisa Divaksin

Palembang, Gatra.com - Kehadiran vaksin virus corona atau Covid-19 menjadi harapa baru bagi seluruh masyarakat Indonesia, khsusunya Sumatera Selatan (Sumsel) dalam menghadapi pandemi yang belum juga berakhir.

Kasi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumsel, Yusri mengatakan ada beberapa kriteria orang-orang yang tidak bisa divaksin. Mulai dari pernah terkonfirmasi positif Covid-19, ibu hamil dan menyusui, menerima terapi jangka panjang untuk penyakit kelainan darah, penderita penyakit jantung, autoimun, ginjal, reumatik autoimun, saluran pencernaan kronis, hipertiroid, kanker, serta defisiensi imun.

“Bukan itu saja, orang-orang yang tidak bisa divaksin juga mereka yang mempunyai gejala ISPA tujuh hari terakhir sebelum vaksinasi,” ujarnya di Palembang, Minggu (10/1).

Kemudian, katanya, kriteria lainnya yang tak bisa divaksin yakni penderita penyakit diabetes militus, HIV, penderita penyakit paru, penyakit epilepsi atau syaraf.

Menurutnya, calon penerima vaksin Covid-19 pun tidak melakukan imunisasi dalam sebulan terakhir atau merencanakan imunisasi sebulan ke depan. Lalu, calon penerima juga tidak diperkenankan untuk pindah wilayah dalam kurun waktu dekat.

“Kalau calon penerima memiliki gejala penyakit-penyakit itu, maka mereka tidak bisa divaksin. Harus dipulihkan dulu kondisinya, untuk yang bisa dipulihkan,” katanya.

Dikatakannya, program vaksinasi akan dijalankan di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang ada di Bumi Sriwijaya. Pihaknya pun akan melatih ribuan orang vaksinator yang terdiri dari dokter, bidan, dan perawat.

“Vaksinator itulah yang nantinya akan menyuntik vaksin. Ada juga tenaga administrasi dan pendaftaran, tapi mereka tidak perlu pelatihan,” ujarnya.

Dijelaskannya, untuk alur vaksinasi yang harus dijalani penerima di antaranya proses registrasi. Dimana calon penerima mendapat SMS dari pemerintah yang berisi tautan link pendaftaran. Lalu, mereka mulai mengisi data yang diperlukan seperti biodata, riwayat penyakit dan lainnya.

Mereka juga, lanjutnya, wajib mengisi lokasi FKTP/FKRTL dan tanggal penyuntikan yang diinginkan. Setelah disubmit, calon penerima vaksin bakal menerima barcode atau e-ticket yang nantinya akan ditunjukkan ke petugas pendaftaran yang ada di faskes.

“Sudah dapat barcode, calon penerima harus datang ke FKTP/FKRTL sesuai dengan tanggal dan lokasi yang telah dipilihnya. Kalau berbeda waktu dan lokasi, mereka tidak akan dilayani karena mengganggu data yang ada di dashboard,” katanya.


 

9115