Home Kebencanaan Semburan Lumpur Gas, Tata Ruang Pekan Baru Tidak Jelas

Semburan Lumpur Gas, Tata Ruang Pekan Baru Tidak Jelas

Pekanbaru, Gatra.com - Semburan lumpur bercampur gas yang terjadi di Kota Pekanbaru, dapat dihindari jika Pemerintah Kota Pekanbaru memiliki rencana tata ruang yang jelas. 

Menurut ahli perkotaan Universitas Islam Riau, Mardianto Manan, jika pemerintah Kota Pekanbaru punya acuan yang jelas tentang rencana pengembangan kota, maka daerah dengan sebaran gas dapat dihindari untuk pemukiman atau aktivitas padat lainnya. 

"Masalahnya untuk tata ruang, kita itu hanya mengkaji bagian permukaan. Sementara ruang yang mau ditata itu ada tiga: tata ruang angkasa diatas satu wilayah, tata ruang diatas permukaan, dan tata ruang dibawah permukaan," jelasnya kepada Gatra.com di Pekanbaru, Senin (8/2). 

Mardianto yang juga anggota DPRD Riau itu mengatakan, Rancangan Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) yang menjadi acuan RTRW Kabupaten/Kota, memprioritaskan ruang permukaan. Ia berharap RTRW Kota Pekanbaru, juga mengakomodir peta tata ruang dibawah permukaan. 

Pendekatan tersebut, kata Mardianto, akan mempermudah pemerintah kota menentukan mana kawasan yang layak dikembangkan untuk tempat tinggal maupun industri.

Diketahui, lokasi semburan gas bercampur lumpur, berada di areal pesantren, yang berlokasi di Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. 

Lokasi semburan lumpur hanya berjarak lebih kurang 2 kilometer dari komplek perkantoran pemerintah kota Pekanbaru. Semburan gas juga berdekatan dengan kawasan Industri Tenayan Raya. 

Mardianto mengatakan, dengan adanya pusat perkantoran pemerintah kota, dan kawasan industri di sekitar lokasi semburan lumpur, maka cepat atau lambat kawasan pemukiman bakal bermunculan. 

"Jadi sekarang ahli geologi, geodesi, harus mulai bekerja mengidentifikasi gas tersebut berbahaya atau tidak, dan sampai dimana jaringan gas tersebut. Jangan-jangan sampai ke kantor Wali Kota," ujarnya. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekanbaru, Agus Pramono, menghimbau masyarakat yang bermukim di Kecamatan Tenayan Raya untuk tidak melakukan pengeboran terlalu dalam. 

"Kita himbau sekarang pengeboran air di rumah itu terutama di Kecamatan Tenayan Raya, 30 meter sampai 50 meter sudah keluar air. Kalau mau dalam harus berkordinasi lebih dulu dengan Dinas ESDM Provinsi," ungkapnya kepada Gatra.com, Senin (8/2). 

Agus mengatakan kordinasi tersebut diperlukan lantaran karakteristik wilayah di Pekanbaru berada di lempeng gas, yang mensyaratkan penggalian minimal 50 meter.

326

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR