Home Politik PSI Dukung Kerjasama Pemkot Surabaya dan BPJS Kesehatan

PSI Dukung Kerjasama Pemkot Surabaya dan BPJS Kesehatan

Surabaya, Gatra.com - Pemerintah Kota Surabaya menggandeng BPJS Cabang Surabaya untuk mengupayakan keanggotaan BPJS bagi semua warga yang akan dimulai awal April mendatang. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi langkah pemerintah tersebut.

Ketua DPD PSI Surabaya Yusuf Lakaseng mengatakan, kebijakan strategis Eri tersebut membuktikan peran partai yang berjalan dengan baik. Yakni, dengan mendorong pemerintah memberikan kemudahan bagi semua warga Surabaya dalam satu sistem layanan kesehatan yang terjamin.

"Kami PSI Surabaya senang sekali. Kami telah membuktikan bahwa fungsi kami sebagai partai berjalan di jalan yang benar. Kami mendukung dan memenangkan orang baik. Mas Eri Sebagai wali kota Surabaya adalah pilihan tepat," kata Yusuf kepada wartawan, Jumat (19/3).

Yusuf berpendapat, langkah Eri yang menggandeng BPJS cukup taktis. Sebab, selama ini, warga Surabaya yang tidak mampu harus mengurus surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk mendapat berobat atau mendapat layanan kesehatan lainnya.

Dalam prakteknya, SKTM tersebut tidak serta merta memberikan kemudahan layanan kesehatan bagi pemegangnya. Yusuf menyebut banyak tindakan diskriminasi dari pelayanan kesehatan terhadap pasien yang hanya bermodal SKTM.

"Sebenarnya program berobat gratis buat masyarakat miskin itu sudah ada, warga tidak mampu cukup menunjukan surat keterangan miskin (SKM), tapi prakteknya warga miskin sering mengalami diskriminasi pelayanan, pengabaian bahkan perlakuan yg tidak manusiawi," tutur Yusuf.

Setelah program BPJS tersebut, Yusuf berharap Eri mampu menelurkan kebijakan pro rakyat lainnya. Terutama, kebijakan-kebijakan yang belum sempat terwujud selama kepemimpinan mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Seperti diberitakan sebelumnya, keanggotaan BPJS nantinya tidak akan mengakategorikan warga berdasarkan kekuatan finansial. Pemerintah menjamin semua warga yang ber-KTP Surabaya akan mendapat keanggotaan BPJS Kesehatan.


 

245