Home Hukum Jaksa Tuntut Rizieq Shihab 10 Bulan Penjara

Jaksa Tuntut Rizieq Shihab 10 Bulan Penjara

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman penjara selama 10 bulan terkait kasus kerumuman Megamendung, Kabupaten Bogor. 

JPU menilai Rizieq bersalah melanggar aturan kekarantinaan Kesehatan dan menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jakarta Timur memutuskan menyatakan saudara Muhammad Rizieq bin Husein Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah bersalah melakukan pidana kekarantinaan kesehatan," kata jaksa saat membacakan tuntutan dalam persidangan, Senin (17/5).

Tak hanya itu, Rizieq juga dituntut denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan. Jaksa menilai Rizieq telah mengganggu keamanan dan ketertiban umum sehingga membuat keresahan di tengah masyarakat. Selama persidangan, Rizieq dinilai tidak menjaga sopan.

 "Menjatuhkan pidana terhadap saudara Muhammad Rizieq Bin Husein Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab berupa pidana selama 10 bulan dan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan," tutur Jaksa.

Jaksa juga menyebut Rizieq diyakini datang menghadiri acara yang digelar di pondok pesantren miliknya tanpa memperoleh izin dari satuan tugas COVID-19. Rizieq juga disebut melanggar masa karantina mandiri yang seharusnya dijalankannya selama 14 hari.

"Terdakwa dengan tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari satuan tugas COVID-19 Kabupaten Bogor dan melanggar masa karantina mandiri 14 hari, pada hari Jumat tanggal 13 November 2020 terdakwa tetap saja mengagendakan untuk hadir melaksanakan kegiatan peletakan batu pertama pembangunan masjid dan peresmian Stadion Markaz Syariah TV di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah miliknya yang ada di Kp Babakan Pakancilan Desa Kuta Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor," kata jaksa.

Sidang ditunda pekan depan untuk mendengar nota pembelaan dari pihak Rizieq Shihab.

220

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR