Home Kesehatan Ini Alur guna Dapatkan Kartu Verifikasi VNI Kata Kemenkes RI

Ini Alur guna Dapatkan Kartu Verifikasi VNI Kata Kemenkes RI

Jakarta, Gatra.com - Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Setiaji mengatakan Kemenkes RI akan meluncurkan fitur baru dalam PeduliLindungi. Nantinya, para Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memperoleh vaksin COVID-19 di luar negeri dapat memiliki Kartu Verifikasi Vaksinasi Non Indonesia (VNI).

"Nah tentunya ini dalam rangka memudahkan verifikasi bagi Warga Negara Indonesia maupun juga WNA yang sudah mendapat vaksinasi di luar negeri," ucapnya, via Zoom dalam keterangan pers secara virtual terkait dengan "Launching Feature Baru PeduliLindungi untuk Pemegang Kartu Vaksin Luar Negeri", yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI pada Selasa, (14/9).

Setiaji mengatakan ada beberapa hal yang harus dipersiapkan atau terdapat alur bagi WNI dan WNA untuk mendapatkan Kartu Verifikasi VNI. Sebelum mengarah ke sana, ia menyebut Kemenkes RI sudah menyiapkan website dengan alamat vaksinln.dto.kemkes.go.id untuk para WNI dan WNA guna mendaftarkan dan nanti mereka akan verifikasi.

Pertama, kata Setiaji, WNI dan WNA yang mendapatkan vaksin virus corona di luar negeri dapat mengunjungi situs web tersebut dan melakukan pendaftaran serta mengajukan verifikasi. Kedua, untuk WNI, data vaksinasi COVID-19 akan diverifikasi oleh Kemenkes RI. Sedangkan WNA akan diverifikasi oleh kedutaannya masing-masing.

Ketiga, lanjutnya, sesudah diverifikasi, hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui e-mail atau surat elektronik (surel) dalam kurang lebih maksimal 3 hari kerja. Kemudian, keempat, ialah WNI dan WNA perlu mengklaim untuk mengaktifkan status vaksinasi serta mendapatkan Kartu Verifikasi Vaksinasi tersebut. 

Caranya adalah dengan mendaftarkan dan login atau masuk di aplikasi PeduliLindungi. Untuk mengaktifkan status vaksinasi perlu melengkapi akun sesuai data. Dan guna mendapatkan Kartu Verifikasi Vaksinasi itu, yaitu dengan masuk ke web pedulilindungi.id, pilih menu cek sertifikat dan lengkapi data.

Kelima atau yang terakhir, setelah itu WNI dan WNA tersebut perlu membuka PeduliLindungi dan pilih scan Quick Response (QR) code. Hal ini bertujuan, terang Setiaji, agar mereka dapat menggunakan aplikasi tersebut dan bisa digunakan di berbagai tempat aktivitas masyarakat seperti di mall, penerbangan dan lain sebagainya.


 

495