Home Hukum Firli Bahuri Ungkap Alasan Maraknya Pemerasan saat Jual Beli Jabatan

Firli Bahuri Ungkap Alasan Maraknya Pemerasan saat Jual Beli Jabatan

Jakarta, Gatra.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, membeberkan alasan di balik kerap terjadinya tindak pidana korupsi pemerasan pada saat ada praktik jual beli jabatan.

“Sering terjadi para penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan, kesempatan, ditambah dengan rendahnya integritas, maka akan terjadi tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” ujar Firli dalam sebuah webinar yang digelar pada Kamis, (16/9/2021).

Pemerasan merupakan salah satu rupa tindak pidana korupsi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Firli, praktik pemerasan tersebut bisa terjadi dalam situasi di mana seorang penyelenggara negara hendak melanjutkan masa jabatan atau tidak. Ia membeberkan bahwa praktik pemerasan biasanya diungkapkan melalui satu kalimat andalan: “Apakah Anda masih mau bertahan menduduki jabatan tersebut? Kalau bertahan, maka Anda harus bayar sekian. Kalau tidak, maka harus diganti.”

Firli menyesalkan praktik korupsi semacam ini yang kerap terjadi di level daerah. “Kalau saja jabatan kepala desa diperjualbelikan, tentu kita tidak bisa berharap pelayaanan publik bisa optimal terhadap masayarakat,” ujar Firli.

Oleh karena itu, untuk mengatasi permasalahan yang kerap berulang ini, Firli mengatakan bahwa KPK hendak melakukan pengawasan ketat, termasuk mencanangkan manajemen Aparataur Sipil Negara (ASN) yang sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.


 

143