Home Hukum PKPU dan Kepailitan Menarik Perhatian Peserta PKPA DPC Peradi Jakbar-IBLAM

PKPU dan Kepailitan Menarik Perhatian Peserta PKPA DPC Peradi Jakbar-IBLAM

Jakarta, Gatra.com – Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menjadi salah satu materi yang menarik perhatian para peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang digelar Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Barat (DPC Peradi Jakbar) bersama Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM Jakarta.

Para peserta PKPA menyampaikan berbagai hal, terkait contoh perkara hingga rencana pemerintah melakukan moratorium Kepailitan dan PKPU setelah Ketua DPC Peradi Jakbar, Suhendra Asido, menyampaikan materi seputar hal tersebut.

Asido di Jakarta, Senin (11/10), yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) menjelaskan, pemerintah lebih baik melakukan sejumlah perbaikan terkait peraturan Kepailitan dan PKPU daripada menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memoratorium UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, apalagi pembahasan revisi Undang-Undang dan naskah akademis sudah berjalan sejak lama.

Wacana untuk melakukan moratorium Kepailitan dan PKPU ini, kata Asido, salah satunya dimintakan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) karena banyaknya perusahaan kesulitan keuangan (financial distress).

“Dari situ kemudian banyak permohonan masuk diajukan yang kemudian berakhir dengan pailit dan pemberesan. Nah, karena perdamaian dalam PKPU tidak tercapai atau melalui permohonan kepailitan terjadi kepailitan sehingga ada kekhawatiran dari Apindo, tren ini akan terus terjadi, sehingga kelangsungan perusahaan-perusahaan di Indonesia ini terancam," ungkapnya.

Orang nomor satu di DPC Peradi Jakbar yang bertugas mengampu materi seputar Kepailitan dan PKPU dalam PKPA ini, berpandangan bahwa moratorium kurang tepat. Pasalnya, kalau bicara UU Nomor 37 Tahun 2004 tersebut lahir di saat krisis moneter.

Panitia PKPA DPC Peradi Jakbar-STIH IBLAM. (Ist)

“Tadinya, UU 4 Tahun 1998 itu lahir dari Perpu karena adanya krismon. Ini [sekarang] kita anggap krisis lagi, dahulu krisis, sekarang juga krisis gituloh, kenapa mau dimoratorium,” ujarnya.

Selain itu, PKPU ini justru banyak digunakan oleh para pengusaha sebagai sarana restructuring. Menurutnya, banyak pengusaha justru lolos atau terbantu keluar dari masa kesulitan karena adanya upaya PKPU.

Selanjutnya, penegakan kode etik pengurus dan kurator, jika Apindo menemukan mereka tidak bekerja sesuai beleid yang berlaku. Untuk melakukannya, sudah ada koridor seperti halnya organisasi profesi lainnya, misalnya dokter melakukan dugaan malpraktik maka diajukan permohonan ke Dewan Kehormatan Kedokteran dan Notaris ke Dewan Kehormatan Notaris.

“Jangan karena mungkin ada dalam praktiknya kemudian tidak berjalan dengan baik, lantas yang salah jadi UU-nya, yang salah lembaga PKPU dan Kepailitannya,” ucapnya.

Karena itu, menurut Asido, sosialisasi tentang kode etik dan standar profesi pihak yang terlibat dalam permohonan Kepailitan dan PKPU ini harus dilakukan dan dimaksimalkan kepada para pengusaha agar mereka paham. “Sehingga jika dalam perjalannya, misalnya profesi pengurus dan kurator ada yang tidak sesuai, saya sampaikan begitu, sebenarnya untuk menguji itu ada, dan itu bukan juga mengujinya ke polisi,” katanya.

“Ada sarananya untuk melaporkan itu, ada sanksinya dan bahkan izinnya bisa dicabut kurator itu kalau tidak benar, tetapi bukan dengan moratorium karena lahirnya UU Kepailitan itu dalam keadaan yang mendesak, krisis moneter, kenapa mau dimoratoriumkan?” ujarnya.

PKPA DPC Peradi Jakbar dan STIH IBLAM. (Ist)

Usai menyampaikan materi, Asido berkesempatan menutup kegiatan PKPA. Acara penutupan digelar secara hybrid dari STIH IBLAM Jakarta tersebut dihadiri jajaran teras DPC Peradi Jakbar dan STIH IBLAM. Ia mengharapkan para peserta PKPA setelah lulus menjadi advokat, dapat bergabung dengan DPC Peradi Jakbar yang memiliki banyak kegiatan untuk meningkatkan keahlian profesi Advokat.

Ketua Panitia PKPA 2021 DPC Peradi Jakbar-STIH IBLAM, Aladin Sirait, menyampaikan, PKPA diikuti 62 orang peserta mulai dari 18 September–10 Oktober 2021. Untuk materinya, sesuai dengan kurikulum atau modul dari DPN Peradi.

"Kualifikasi pengajar kompeten dalam bidangnya, para ahli hukum, advokat senior, akademisi hukum berpengalaman. Menurut hemat kami, ruang lingkup ini lebih dari cukup sebagai bekal ujian dasar untuk menjadikan advokat nantinya. Kami yakin dapat menghantarkan saudara-saudara ke pintu gerbang UPA," katanya.

Ketua Yayasan IBLAM, Rahmat Dwi Putranto, menyampaikan, kerja sama penyelenggaraan PKPA bersama DPC Peradi Jakbar ini merupakan angkatan III. PKPA ini sangat menjaga kualitas demi penegakan hukum di masa mendatang meskipun di luar sana banyak yang menyelenggarakan hal serupa dan menjamin lulus secara mudah. “Hukum tidak bisa dibangun tanpa ada manusia yang mendorong hukum untuk lebih baik,” ujarnya.

Ketua STIH IBLAM, Gunawan Nachrawi, menambahkan, tiga angkatan PKPA kerja sama dengan DPC Peradi Jabkar ini menunjukkan bahwa Peradi di bawah Ketum Otto Hasibuan sangat serius menjaga kualitas advokat.

“Saya berharap pelaksanaan PKPA ini tidak hanya berhenti sampai angkatan ke-3, insyaallah kita akan tetap bersinergi dengan DPC Jakarta Barat, mudah-mudahan menghasilkan advokat-advokat andal dan profesional,” ucapnya.

359