Home Hukum Jaringan Sabu Aceh-Riau Dibongkar, 1 Pelaku Wanita, Terancam Hukuman Mati

Jaringan Sabu Aceh-Riau Dibongkar, 1 Pelaku Wanita, Terancam Hukuman Mati

Pekanbaru, Gatra.com - Sekitar 81 kilogram (Kg) narkotika jenis sabu-sabu disita dalam kasus peredaran narkoba jaringan Aceh-Riau. Polda Riau mengamankan dua tersangka, 1 di antaranya wanita.

"Kedua tersangka AS (52) dan seorang wanita HS (47). Mereka ditangkap terpisah. Namun masih di wilayah Kota Pekanbaru," kata Kapolda Riau, Irjen Agung Setia Imam Effendi dalam keterangan tertulis diterima Gatra.com, Ahad (17/10).

Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau pada Jumat (1/10) lalu, adanya jaringan narkotika internasional Aceh-Riau di wilayah Kota Pekanbaru.

Aparat langsung melakukan penyelidikan, dan mendapati tersangka AS. Setelah diamankan, petugas menemukan percakapan melalui voice note menggunakan bahasa Aceh di handphone AS terkait transaksi narkotika.

"Tim pun langsung menggeledah rumah kontrakan AS yang berada di Jalan Swadaya Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Di sana ditemukan 32 bungkus sabu yang disimpan dalam kotak rokok Chief. AS mengaku narkoba itu milik Agam (WNI asal Aceh) yang berada di Malaysia," terang Agung.

Dari penangkapan AS, petugas melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap satu orang tersangka perempuan berinisial HS.

"Tim sempat kesulitan mencari tersangka HS karena handphonenya dimatikan, namun akhirnya upaya pencarian berhasil, HS diamankan di salah satu hotel di simpang tiga bandara Pekanbaru," ujarnya.

Dari HS, aparat menemukan kunci rumah yang kemudian diakuinya bahwa rumah tersebut merupakan tempat penyimpanan narkoba jenis sabu-sabu.

"Rumah penyimpanan itu berada di jalan Pasir Mas, Bina Widya Pekanbaru. Di sana petugas menemukan barang bukti sebanyak 49 kilogram sabu. Semua narkoba itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Pekanbaru, Jambi, Palembang dan Jakarta, terang Agung.

Atas perbuatan itu, kedua pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.

446