Home Ekonomi Ada: JKP, Korban PHK Tak Perlu Khawatir Lagi

Ada: JKP, Korban PHK Tak Perlu Khawatir Lagi

Jakarta, Gatra.com - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diharapkan mampu mempertahankan derajat hidup layak pekerja atau bruuh yang terkena PHK.

“JKP diamanatkan untuk dapat diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial guna menjamin kepastian bagi pekerja/buruh untuk dapat mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK,” ujar Indah dalam dialog publik yang digelar oleh GATRA Media Group pada Kamis, (18/11/2021).

Amanat JKP ini, menurut Indah, terdapat dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Indonesia dan diatur secara teknis oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Lebih jauh lagi, kata Indah, prinsip dasar perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja atau buruh adalah amanat dari UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Perlindungan jaminan sosial tersebut diperuntukkan bagi buruh, terutama buruh dengan risiko kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, atau pensiun.

Indah menyebut bahwa pemerintah berupaya untuk hadir memberikan kepastian dan memastikan hak-hak pekerja yang ter-PHK. Menurutnya, hal tersebut merupakan esensi atau makna dasar dari diterbitkannya kebijakan dan program JKP ini.

Ia juga mengatakan bahwa upaya pemerintah tersebut merupakan hasil diskusi dengan para stakeholder, termasuk kementerian atau lembaga terkait, Lembaga Internasional Bidang Perburuhan (ILO), serta beberapa lembaga riset lain.

Indah tak lupa menyebut bahwa ini juga merupakan amanat UU Cipta Kerja. Ia bahkan menyebut bahwa JKP adalah “the beauty” atau sesuatu yang cantik dari UU tersebut. Menurutnya, UU tersebut menegaskan arah baru perlindungan pekerja/buruh yang mengalami PHK dalam bentuk perlindungan berbasis jaminan sosial.

“Pesannya adalah mempertahankan derajat kehidupan layak. Jadi kalau pekerja/buruh terkena PHK, jangan sampai derajatnya itu hilang atau menurun. Kita harus pastikan derajatnya tetap ada dan pekerja/buruh tersebut walaupun kehilangan pekerjaan dapat terus melanjutkan kehidupannya,” ujar Indah.

Manfaat JKP bisa didapatkan oleh pekerja/buruh yang terkena PHK. Manfaat-manfaat tersebut meliputi uang tunai yang bisa didapat selama kurun waktu tertentu. Selain itu, korban PHK juga bisa mendapat manfaat layanan akses informasi pasar kerja dan skema pelatihan agar pekerja/buruh korban PHK bisa segera kembali mendapatkan pekerjaan baru.

 

118