Home Politik Gubernur Jateng Digugat 51 Miliar Oleh Mantan Ketua Gerindra

Gubernur Jateng Digugat 51 Miliar Oleh Mantan Ketua Gerindra

Blora, Gatra.com- Mantan ketua DPC Partai Gerindra Blora, Setiyadji Setyawidjaja menuntut Gubernur Jawa tengah Ganjar Pranowo di Pengadilan Negeri (PN) Blora sebesar Rp 51 Miliar. Selain Ganjar, Setiyadji juga menuntut bupati Blora Arief Rohman, Ketua DPRD Blora, HM Dasum, Ketua KPU Blora serta Ketua Bawaslu Blora. 
 
Melalui pengacaranya, Farid Rudianto, Gugatan itu dikatakan menyusul  terbitnya surat Gubernur Jawa tengah bernomor  170/159 tahun 2021 tertanggal  28 Desember 2021. Dalam surat itu berisi peresmian Pemberhentian anggota DPRD Blora masa jabatan 2019-2024 atas nama kliennya. Farid menilai surat pemberhentian itu merupakan sesuatu yang melawan hukum. 
 
"Ada 7 orang yang kami gugat, Gubernur Ganjar Pranowo, Bupati Blora, Ketua DPRD Blora, Sekwan, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan DPC Gerindra. karena dalam surat itu ada perbuatan melawan hukum. Selain itu kami minta ganti rugi sebesar Rp 51 Miliar, kata Farid kepada wartawan, Kamis (6/1). 
Dikatakan, perbuatan melawan hukum dimaksud adalah, bahwa Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya Nomor: 09-0246/Kpts/DPP-GERINDRA/2021 tertanggal 13 September 2021 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sdr. H. SETIADJI SETYAWIDJAJA, SH masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Register Perkara Nomor: 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.JKT.SEL dan belum memperoleh kekuatan hukum tetap.
 
"Itu kan masih status quo. Belum ada ketetapan hukum dari Pengadilan. Makanya kita gugat karena itu akan merugikan hak-hak klien kami sebagai anggota DPRD Blora," ucapnya. 
 
Farid mengatakan, surat gugatan itu sudah ia layangkan ke PN Blora tertanggal 3 Januari 2022. inti gugatan adalah  meminta agar majelis hakim membatalkan surat keputusan Gubernur tersebut.
 
"Menyatakan tidak sah atau batal demi hukum, memerintahkan tergugat satu utk mencabut surat tentang peresmian pemberhentian PAW (Pergantian Antar Waktu)," jelasnya. 
 
Setiyadji sendiri pada akhir 2021 lalu telah dicopot dari jabatannya sebagai ketua DPC Gerindra Blora oleh DPP. Tidak terima atas pencopotan itu, Setiyadji lalu menggugat ketum Gerindra Prabowo Subiyanto sebesar Rp 501 Miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

 

462