Home Hukum Peneliti Nilai UU ITE Seharusnya Lindungi Masyarakat dari Kejahatan

Peneliti Nilai UU ITE Seharusnya Lindungi Masyarakat dari Kejahatan

Jakarta, Gatra.com – Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kerap kali dikritik banyak kalangan. UU ITE masih dinilai menjadi alat pembungkaman bahkan kerap disalahgunakan untuk memenjarakan pihak tertentu.

Hemi Lavour Febrinandez Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research menyebut akar permasalahan UU ITE terdapat pada muatan isi UU ITE.

Hemi mencontohkan kasus yang menimpa dosen Universitas Syiah Kuala, Saiful Mahdi. Seperti diketahui saat itu Mahkamah Agung (MA) memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Aceh yang menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta kepada Syaifuk. Sebab, MA hanya melakukan pemeriksaan berkas yang ada dalam persidangan.

“Mahkamah Agung itu tidak melakukan pemeriksaan seperti persidangan biasa, majelis hakim agung itu cuma memeriksa berkas-berkas yang terdapat di persidangan,” ujar Hemi dalam diskusi daring, Jumat (14/1).

“Lalu membandingkannya dengan norma-norma yang terdapat di dalam undang-undang UU ITE,” sambung Hemi.

Menurut Hemi, pelaksanaan UU ITE jauh berbeda dari tujuan awal dibentuk. Menurutnya, UU ITE seharusnya melindungi masyarakat dari kejahatan yang terjadi di dunia maya seperti penipuan.

“Bahwa undang-undang ITE ini pasca disahkan pada tahun 2008 itu telah banyak sekali memakan korban dan sayangnya korban yang berjatuhan tersebut bukan melakukan tindakan-tindakan yang sebenarnya menjadi tujuan awal pembentukan UU ITE,” kata Hemi.
 

342