Home BUMN Di Balik Proper Hijau Semen Gresik: Komitmen Operasional Ramah Lingkungan dan Kepatuhan Regulasi

Di Balik Proper Hijau Semen Gresik: Komitmen Operasional Ramah Lingkungan dan Kepatuhan Regulasi

Rembang, Gatra.com - Konsistensi PT Semen Gresik (PTSG) dalam pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan yang membuahkan pencapaian Proper Hijau di tahun 2021, tak lepas dari komitmen perusahaan dalam operasional yang ramah lingkungan dan kepatuhan akan regulasi yang ada.

PTSG menyabet Proper Hijau karena memenuhi standar beyond compliance, di mana perusahaan patuh pada regulasi lingkungan, dan memberikan nilai tambah pada konservasi energi serta komitmen pada pemberdayaan masyarakat.

Senior Manajer Komunikasi & CSR PTSG, Dharma Sunyata mengatakan, pengelolaan lingkungan di Semen Gresik sudah sesuai dan mengacu pada kriteria Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta diawasi ketat setiap operasionalnya oleh KLHK.

''Kami selalu melakukan pengawasan dan monitoring berkala terhadap kualitas udara ambien, emisi cerobong, kebisingan lingkungan, dan tinggi muka air tanah di sekitar pabrik. Operasional perusahaan selalu menerapkan strategi yang berwawasan lingkungan,'' kata Dharma dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/2).

Ditambahkan Dharma, dalam pengelolaan udara PTSG, Pabrik Rembang juga telah menerapkan sistem bag filter dan Electrostatic Precipitator (EP) untuk menangkap debu agar emisi dapat tereduksi pada level minimal.

Lanskap Pabrik PTSG di Kabupaten Rembang. (Dok. PTSG)

Perusahaan juga mengendalikan emisi udara Sulfur Oksida (SOx) dan Nitrogen Oksida (NOx) dari proses produksi, melalui pemanfaatan alat ukur emisi di cerobong stack preheater untuk memastikan emisi yang dihasilkan tidak melebihi ambang batas. Hasil pengukuran tersebut terlaporkan secara otomatis dalam laporan periodik ke KLHK.

Demikian pula, lanjut Dharma, mendukung kegiatan operasional yang aman, sehat, dan selamat, pihaknya melakukan pengendalian kebisingan dengan memperhatikan kaidah-kaidah sesuai KepMen LHK nomor KEP-48/MENLH/11/1996 tentang ambang batas kebisingan yang dipersyaratkan di lingkungan perumahan dan pemukiman sebesar 55 dB(A).

''Hasil pengukuran tim kami atas kebisingan pada Triwulan IV tahun 2021 di desa ring 1, diperoleh angka pengukuran kebisingan 49-51 dB (A) atau tidak melebihi ambang batas,” terangnya.

Ditambahkannya, realitas pengelolaan long belt conveyor selama ini telah dilakukan pengecekan dan perawatan secara rutin. Selain untuk memastikan kelancaran operasional belt conveyor itu sendiri, salah satunya adalah memastikan keberadaan belt conveyor tidak mengganggu aktivitas warga sekitar, termasuk dalam hal kebisingan.

‘’Hasil pengukuran periodik oleh Lembaga Independen pada tingkat kebisingan di pemukiman terdekat pada tahun 2021, Desa Kajar, dengan lokasi belt conveyor (sekitar 1-1,5 km), diperoleh angka rata-rata 47,5 dB(A) atau di bawah ambang batas. Hal ini sesuai dengan komitmen perusahaan dalam memastikan keunggulan operasi dalam berdampingan bersama masyarakat sekitar,’’ tegasnya.

Bukti atas keberpihakan terhadap pengelolaan lingkungan, ungkap Dharma, PTSG beberapa kali meraih penghargaan, selain tentunya menyabet Proper Hijau di tahun 2021 lalu, PTSG juga meraih Piagam Penghargaan Industri Hijau atas keberhasilan menerapkan Prinsip Industri Hijau Level 5 (tertinggi), Sertifikat Green Label Indonesia, Industri Hijau dari Kementerian Perindustrian.

Selain itu capaian Sertifikat ISO 14001:2015 atas komitmen dan kontribusinya dengan lingkungan untuk mengantisipasi jejak karbon dan mencapai masa depan yang berkelanjutan serta Sertifikat ISO 50001:2018 untuk manejemen energi.

119