Home Regional ASN Tetangga Bupati Karanganyar Ketahuan Ambil Bansos

ASN Tetangga Bupati Karanganyar Ketahuan Ambil Bansos

Karanganyar, Gatra.com-Seorang ASN guru asal Pokoh Baru Desa Ngijo Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar, Jateng ketahuan mengambil bantuan sosial tunai PPKM selama 3 bulan berturut-turut pada tahun 2021. Tiga guru ASN lainnya juga terdata menerima bantuan sosial bagi warga miskin itu.

Para penerima bansos dari kalangan ASN itu diklarifikasi BPK. Mereka tidak seharusnya terdata dan mengambil bantuan itu karena bukan sasaran bansos. Data mereka ketahuan berkat pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementrian Sosial.

Kepala Dinsos Karanganyar, Sugeng Raharto mengatakan klarifikasi langsung dilakukan BPK terhadap ASN tersebut secara virtual. Dinsos menghadirkan para ASN itu untuk diklarifikasi BPK beberapa hari lalu. "Ada empat ASN terdata menerima bansos tunai. Semuanya guru," kata Sugeng kepada Gatra.com, Jumat (4/3).

Ditambahkan Kabid Pemberdayaan dan Pembinaan Dinsos, Gunarto, hasil klarifikasi menyebutkan tiga ASN tidak mengambil bansos tunai senilai Rp300 ribu perbulan itu. Mereka justru kaget saat dimintai keterangan BPK.

"Kesalahan pendataan itu karena nama dengan penerima sesungguhnya sama. Saat diklarifikasi, mereka enggak mengambilnya. Memang namanya terdata. Kemudian Kementrian Sosial langsung dibenahi datanya," katanya.

Sedangkan satu guru ASN asal Pokoh Baru Desa Ngijo mengakui mengambil uang bansos tunai selama tiga bulan berturut-turut pada 2021. Ia mengambil Rp300 ribu per bulan.

"Ambil totalnya Rp900 ribu," katanya.

Sekadar informasi, ASN guru yang mengambil bansos tunai itu tinggal di kampung yang sama dengan Bupati Karanganyar Juliyatmono di Pokoh Baru. Itu merupakan kawasan permukiman elite yang dihuni para pejabat.

Gunarto mengatakan, guru ASN itu tinggal bersama orangtuanya yang disabilitas. Ia menduga, satgas bansos mendatanya mendapatkan bansos tunai PPKM karena merasa kasihan. "Saat pandemi tahun lalu, semua terdampak. Karena yang bersangkutan ada orangtua yang disabilitas," katanya.

Apapun alasannya, pemberian bansos ke ASN tidak dibenarkan. Yang bersangkutan disanksi mengembalikan uang bansos tunai PPKM secara utuh.

Penting diketahui, pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 39/2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diatur bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial, seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana; dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Bagi ASN yang terdata, diminta legawa mengundurkan diri sebagai penerima bansos.


 

1307