Home Nasional RUED di 22 Provinsi Telah Terbit, Sumatra Barat Lampaui Target EBT

RUED di 22 Provinsi Telah Terbit, Sumatra Barat Lampaui Target EBT

Jakarta, Gatra.com - Sebanyak 22 provinsi telah menetapkan peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) per Maret 2022. Daerah tersebut meliputi Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur.

Provinsi lainnya adalah Lampung, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Jambi, Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, dan Sumatra Barat. Kemudian, Provinsi Kalimantan Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatra Selatan, Bali, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Kalimantan Barat.

“Ada satu provinsi yang tinggal menunggu penandatanganan oleh gubernur yaitu Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto dalam webinar yang digelar Asosiasi Daerah Penghasil Migas & Energi Terbarukan (ADPMET), Kamis (24/3).

Djoko menambahkan, dua provinsi masih dalam proses sidang Paripurna DPRD yaitu Riau dan Maluku. Adapun tiga provinsi sedang dalam proses fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yaitu Sumatra Utara, Kalimantan Tengah, dan Maluku Utara.

Sementara itu, dua provinsi telah memasukkan RUED dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021 dan 2022. Kedua daerah ini sedang melakukan pembahasan dengan DPRD, yakni Banten dan Kepulauan Riau.

“Ada empat provinsi yang sudah memasukkan dalam Propemperda 2022, dan akan memulai pembahasan dengan DPRD yaitu DKI Jakarta, Sulawesi Utara, Papua, dan Papua Barat,” imbuhnya.

Menurut Djoko, Provinsi Sumatra Barat telah melampaui target Energi Baru Terbarukan (EBT) yang ditetapkan DEN. Daerah ini sudah mulai memasuki transisi energi menuju energi non-fosil. Dia pun berharap Perda RUED di sejumlah provinsi tadi dapat selesai di tahun 2022.

171