Home Hukum Pakar Hukum UI Sebut Panggilan Paksa Bendum PBNU Berlebihan

Pakar Hukum UI Sebut Panggilan Paksa Bendum PBNU Berlebihan

Jakarta, Gatra.com - Pakar Hukum Universitas Indonesia, Erlanda Juliansyah Putra menilai pemanggilan paksa terhadap Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin sangat berlebihan.

“Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik telah menjadi dasar seseorang dapat dimintai keterangan kesaksiannya secara online dan saksi Mardani Maming dalam hal ini telah koorporatif dan siap memberikan kesaksiannya sehingga tidak perlu ada panggilan paksa,” jelas Erlanda kepada Gatra.com, Senin (25/4).

Menurut Erlanda, Mardani yang juga Ketua Umum HIPMI telah memenuhi aturan yang berlaku, setelah yang bersangkutan menjadi saksi dan hadir secara virtual sesuai persetujuan majelis hakim untuk dimintai kesaksiannya secara daring atau virtual dikarenakan alasan yang bersangkutan sedang menjalani pengobatan di Singapura.

“Menurut hemat kami, hakim tidak perlu lagi memanggil paksa yang bersangkutan untuk dimintai keterangan kecuali yang bersangkutan tidak kooperatif dan menghindari adanya pemberian kesaksian, namun faktanya yang bersangkutan tetap bersedia dan siap memberikan kesaksian secara virtual. Alasan yang sah dengan sendirinya telah menghapus wewenang ketua sidang untuk memerintahkan terdakwa dihadirkan dengan paksa," bebernya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Pasal 162 KUHAP juga dapat menjadi acuan pemeriksaan terhadap saksi yang berhalangan sah tersebut disebabkan karena ada alasan tertentu seperti alasan kesehatan telah disampaikan yang bersangkutan sehingga pemeriksaan cukup mengacu kepada keterangan yang diberikan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Meskipun otoritas pemanggilan itu ada pada hakim namun kesaksian yang bersangkutan melalui media virtual juga bisa dipergunakan tanpa perlu ada panggilan paksa,” tegas Mantan Kepala Bidang Kerjasama Pusat Studi Ilmu Kepolisian Universitas Syiah Kuala (USK) itu.

Sementara itu Pengajar Tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Heru Susetyo menjelaskan berdasarkan data-data dan peraturan-peraturan hukum di Indonesia, Mardani memiliki Hak Asasi dan Hak Saksi untuk memberikan keterangan secara daring di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

"Karena ini adalah bagian dari Hak Saksi yang telah diatur dalam peraturan-peraturan tersebut di atas dan juga dimungkinkan oleh PERMA Nomor 4 Tahun 2020," ujarnya.

Di samping itu, menurut Heru, keberadaan Mardani di negara lain saat itu harusnya memiliki kesetaraan dengan saksi lain, patut diperhitungkan oleh Majelis Hakim.

"Majelis juga perlu mempertimbangkan asas persamaan. Ketika saksi lain dapat memberikan keterangan secara daring, maka saudara Mardani H. Maming pun, atas nama keseteraan di hadapan hukum (equality before the law), memiliki hak yang sama untuk memberikan keterangan secara daring," tegas Heru.

Heru menambahkan hak-hak dan perlindungan saksi telah diatur secara tidak langsung dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan pada UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Ratifikasi Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Serta, diatur secara langsung oleh UU Nomor 13 Tahun 2006 jo UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Maka sepatutnya aparat penegak hukum (APH) menghormati hak-hak ini atas nama hak asasi manusia dan prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum," tuturnya.

87