Home Hukum Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Oknum Pasutri Anggota Polres Blora Digelar Secara Online

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Oknum Pasutri Anggota Polres Blora Digelar Secara Online

Blora, Gatra.com- Kasus korupsi uang Penerimaan Pajak Bukan Negara (PNBP) dengan terdakwa pasangan suami istri anggota Polres Blora, Bripka Etana Fany Jatnika dan Briptu Eka Maryani memasuki tahap persidangan, Senin (30/). Persidangan perdana digelar secara online dengan agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Persidangan diikuti langsung oleh dua terdakwa dari Rutan kelas IIB Blora. "Hari telah digelar sidang perdana pukul 09.00 WIB dengan terdakwa EFJ dan EM dengan agenda sidang yaitu pembacaan surat dakwaan," kata Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa JPU dari Kejari Blora,  kedua terdakwa didakwa melanggar dakwaan primer pasal 2 ayat 1 Undang Undang tindak Pidana korupsi, subsider pasal 3 UU tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

"Jadi yang bersangkutan didakwa melanggar undang undang pidana korupsi yang dilakukan secara bersama sama dan berlanjut," jelasnya.

Menurutnya sidang berikutnya akan digelas pada Senin (6/6) mendatang dengan agenda pemanggilan saksi saksi, karena pagi tadi yang bersangkutan maupun kuasa hukum yang ditunjuk Majelais Hakim pengadilan Tipikor, tidak mengajukan eksepsi atau tangggapan pembacaan dakwaan.

Sekadar diketahui, kedua oknum polisi tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi PNBP sekitar Rp3 miliar.

Kasus tersebut terungkap saat pemeriksaan tutup buku akhir tahun lalu oleh Satlantas Polres Blora.

Seharusnya uang yang disetor ke kas negara sebanyak Rp 17 miliar, tapi baru disetor sebanyak Rp14 miliar.

Setelah diusut, uang sebesar Rp 3 miliar itu malah diinvestasikan keduanya melalui aplikasi Paypal.

Dari hasil investasi online tersebut, mereka mendapatkan keuntungam senilai Rp 150 juta yang kemudian dibelikan sebuah mobil.

Meski dianggap melakukan korupsi sekitar Rp 3 miliar, tapi kedua tersangka tersebut telah berusaha untuk mengembalikan uang itu senilai Rp 1,4 miliar. Sehingga kerugian yang ditimbulkan keduanya berjumlah sekitar Rp 1,6 miliar.

1129