Home Info Kementrian Pemanfaatan Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Lintas Kementerian/Lembaga

Pemanfaatan Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Lintas Kementerian/Lembaga

Jakarta, Gatra.com - Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (WAP) digunakan sebagai basis data pada banyak komponen instansi pemerintahan dari tingkat provinsi hingga desa. Data WAP juga bersifat sangat dinamis dan terus berubah sampai saat ini, sehingga perlu dilakukan pemutakhiran data secara real time melalui sinergi antar komponen terkait Satu Data WAP.

Untuk itu perlu diidentifikasi kolaborasi lintas Kementerian/Lembaga (K/L) yang dapat dituangkan, baik ke dalam bentuk Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Dalam rangka hal tersebut, Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri menyelenggarakan Rapat Identifikasi Penyusunan PKS antara Kemendagri dengan K/L yang Mengintegrasikan Kode dan Data WAP pada Senin (30/5/2022) di Novotel Jakarta Mangga Dua Square.

Kegiatan yang dibuka oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri Sugiarto, SE., M.Si itu, dihadiri oleh pejabat struktural dan fungsional dari Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Rapat itu pada dasarnya membahas draft penyusunan PKS antara Kemendagri dengan K/L terkait, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Pemanfaatan Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.

Rapat tersebut juga memfasilitasi Kementerian Keuangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian Kesehatan untuk merevisi MoU dengan Kemendagri agar dapat segera ditindaklanjuti dengan PKS, serta memfasilitasi BIG untuk menyusun MoU dengan Kemendagri.

Hingga saat ini, K/L yang sudah siap ditindaklanjuti dengan penyusunan PKS adalah KPU dan BPS. Dalam rangka mewujudkan Satu Data Indonesia (SDI), Kemendagri juga perlu melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Secara internal, Direktorat Toponimi dan Batas Daerah juga perlu berkoordinasi dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendagri terkait penyusunan PKS tentang Pemanfaatan Kode dan Data WAP dengan K/L terkait lainnya, mengingat peran Pusdatin sebagai koordinator dan wali data Kemendagri.

Berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat, dijadwalkan rapat lanjutan yang akan dilaksanakan pada pertengahan Juni 2022.

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR