Home Hukum Warga Terdampak Minta Bupati Bongkar Pipa Limbah PT RUM

Warga Terdampak Minta Bupati Bongkar Pipa Limbah PT RUM

Sukoharjo, Gatra.com-  Permasalahan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan PT Rayon Utama Makmur (RUM) tak kunjung usai. Hari ini, Rabu (8/6/2022), masyarakat terdampak limbah kembali menggruduk Kantor Kabupaten Sukoharjo.

Dari pantauan di lokasi, belasan warga tiba di Gedung Menara Wijaya Pemkab Sukoharjo sekitar pukul 13.30 WIB. Mereka juga membawa spanduk yang bertuliskan "Ketenangan Kami Hilang Setelah PT RUM Datang. Lawan Pencemaran PT RUM, Lawan!!! ". Kedatangan mereka yakni mengirimkan somasi kepada Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, tersebut didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Nico Wauran.

Nico mengatakan, bangunan pipa limbah PT RUM yang ditanam di Sungai Gupit telah melanggar empat Peraturan Daerah (Perda) Sukoharjo. 

"Kami meminta bupati untuk segera memerintahkan teman-teman Satpol PP untuk membongkar pipa limbah PT RUM yang berada di aliran Sungai Gupit. Dimana pipa tersebut menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan," katanya. 

Empat Perda Sukoharjo yang dilanggar tersebut yakni Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo, Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup, Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Sukoharjo, dan yang terakhir Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Garis Sempadan.

"Empat Perda ini dilanggar oleh PT RUM dan waktu audiensi di DPRD Sukoharjo kita telah menyampaikan secara lisan kepada Satpol PP kita minta untuk melakukan pembongkaran, dan mereka bilang kewenangan undang-undang, tapi dalam hal ini kita tunjukkan analisis bahwa bukan hanya melanggar undang-undang tetapi juga melanggar Perda Sukoharjo dan kewenangannya ada di bupati," terangnya. 

Selain itu, menurut informasi pada tanggal 12 Mei lalu, dalam audiensi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo menyebut, pemasangan pipa limbah PT RUM di Sungai Gupit belum mendapatkan izin dari Kementerian PUPR.

"Ketika daerah sungai harus mendapatkan izin, dan izin ada di kementerian ternyata pemasangan pipa tersebut belum mendapat izin, artinya melanggar undang-undang tentang sumber daya air," jelasnya.

Sementara itu, Tomo, perwakilan warga terdampak menyebut, pemasangan pipa limbah di aliran Sungai Gupit tersebut berdampak abrasi, banjir, longsor, dan kerusakan pada daerah aliran sungai. 

"Sungai menjadi sumber kehidupan masyarakat, akan tetapi dengan adanya pemasangan pipa limbah PT RUM ini sungai yang mulainya sumber kehidupan sekarang menjadi sumber masalah," tandasnya.

1275