Home Ekonomi PHK Karyawan Startup Marak, Begini Tanggapan Kemnaker

PHK Karyawan Startup Marak, Begini Tanggapan Kemnaker

Jakarta, Gatra.com - Sejumlah perusahaan teknologi rintisan atau startup di tanah air tengah menghadapi permasalahan yang dikenal sebagai fenomena “bubble burst”. Kondisi tersebut mendorong terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hingga saat ini, setidaknya terdapat enam nama besar perusahaan rintisan di tanah air yang telah melakukan PHK sejak awal tahun ini. Di antaranya yakni TaniHub, Zenius, LinkAja, Pahamify, JD.ID, dan Mobile Premier League (MPL). Terkait hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) turut buka suara.

“PHK di perusahaan menjadi atensi tersendiri bagi Kemnaker karena keputusan PHK sangat rentan terkait hak-hak atas timbulnya PHK yang harus dipenuhi dan diterima kedua belah pihak agar dapat menghindari potensi perselisihan di kemudian hari sehingga pemerintah terus-menerus mendorong perusahaan agar selalu menghindari PHK di perusahaan,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap kepada Gatra.com, Kamis (9/6).

Sejauh ini, lanjut Chairul, Kemnaker telah menerima beberapa laporan terkait adanya gelombang PHK yang terjadi pada perusahaan dengan status startup. “Salah satunya adalah PT. Ritel Bersama Nasional atau yang biasa dikenal dengan JD.id.” sebutnya.

Chairul menerangkan, pada tanggal 30 Mei 2022 lalu, Dirjen PHI dan Jamsos beserta jajaran bersama pihak JD.id melakukan pertemuan dengar pendapat terkait PHK karyawan yang dilakukan oleh perusahaan dan telah menjadi perhatian masyarakat.

“Fokus pembicaraan dalam pertemuan tersebut, yakni membahas keputusan PHK yang diambil perusahaan dan latar belakang perusahaan melakukan PHK di tengah-tengah perekonomian yang sedang membaik ditandai indikator-indikator perekonomiannya yang juga membaik.” kata Chairul.

Lebih lanjut, Chairul menekankan, Kemnaker terus melakukan monitor. Apabila ada laporan bahwa perusahaan melanggar aturan baik dalam proses PHK dan pemenuhan hak selepas PHK, maka Kemnaker akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut.

“Dan memastikan hak-hak pekerja yang terkena PHK akan dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” tegasnya.

Untuk menghindari semakin maraknya PHK Karyawan Startup, Chairul menyebut, pemerintah mendorong perusahaan agar menghindari PHK dari perusahaan dengan cara melakukan restrukturisasi pekerja.

“Salah satunya adalah dengan memindahkan pekerja dari satu subsektor yang tidak potensial terhadap perkembangan bisnis perusahaan ke subsektor lain yang kiranya memerlukan pegawai yang sesuai dengan keahliannya masing-masing” jelasnya.

981