Home Regional Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai PeduliLindungi atau KTP, Pedagang dan Pembeli Ogah Ribet

Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai PeduliLindungi atau KTP, Pedagang dan Pembeli Ogah Ribet

Tegal, Gatra.com - Pemerintah hari ini, Senin (27/6) mulai mensosialisasikan kebijakan pembelian minyak goreng curah harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kebijakan tersebut dinilai pedagang dan pembeli di Kota Tegal, Jawa Tengah menyusahkan.

Salah satu pedagang bahan pokok di Pasar Pagi Kota Tegal, Topik (50) mengaku sudah mengetahui adanya kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan NIK untuk membeli minyak goreng curah dari sosialisasi yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

"Dari Disperindag dan sales-sales memang sudah ngomong soal kebijakan itu. Dari Disperindag juga sempat menawari minyak goreng curah kemasan, harganya Rp13-14 ribu per kilo, tapi harus punya NPWP, KTP, dan aplikasi," ujarnya, Senin (27/6).

Topik tak setuju dengan kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan NIK. Selain dirinya sebagai pedagang, kebijakan itu juga akan merepotkan pembeli.

"Menurut saya pribadi sebagai pedagang, ini bikin ribet. Setiap beli harus pakai NIK, NPWP dan rutin ngisi aplikasi. Padahal saya bukan cuma jual minyak goreng. Pembeli waktu saya kasih tahu, juga bilang ribet," ungkapnya.

Topik mengatakan, pembeli minyak goreng curah di kiosnya rata-rata adalah orangtua dan pedagang kecil yang tak mengerti aplikasi di HP, bahkan tak memiliki smartphone. Mereka juga tak selalu membawa KTP.

"Kalau disuruh bawa KTP, bisa jadi hari ini bawa, besoknya belum tentu bawa. Mereka juga kebanyakan nggak pegang HP. Kalau pun pegang HP, HP-nya jadul," ujar dia.

Dengan karakteristik konsumennya tersebut, Topik menilai kebijakan penggunaan aplikasi atau NIK tidak bisa diberlakukan di pasar tradisional. Kebijakan itu justru akan menyulitkan pedagang dan pembeli.

"Kalau di pasar modern mungkin nggak masalah. Mereka yang beli pakai mobil. Lha ini kan di pasar tradisional, yang beli rakyat kecil, bakul-bakul. Mereka ke pasar jalan kaki, naik angkot atau naik becak. Belinya juga paling setengah kilo, satu kilo. Kalau disuruh pakai aplikasi ya pusing," ujarnya.

Taufik pun meminta agar pemerintah meninjau ulang kebijakan pembelian minyak goreng curah yang sudah dikeluarkan. Terlebih, harga minyak goreng curah dan kemasan sudah normal kembali.

Dia menyebut harga minyak goreng curah stabil di angka Rp14 ribu per kilogram. Sedangkan minyak goreng kemasan berkisar Rp23-25 ribu per liter.

"Harga sekarang sudah stabil, pasokan juga lancar. Jangan ada kebijakan yang bikin susah lagi," tandasnya.

Seorang pembeli, Miftah (30) mengutarakan hal senada. Dia menilai kebijakan penggunaan aplikasi dan KTP membuat repot konsumen yang membeli minyak goreng curah dalam jumlah kecil seperti dirinya.

"Saya tidak punya HP, gimana mau pakai aplikasi. Kalau beli harus pakai KTP juga ribet. Saya belinya juga paling setengah kilo untuk jualan," tuturnya, Senin (27/6).

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan kebijakan pembelian minyak goreng curah harus menggunakan NIK atau aplikasi PeduliLindungi. Kebijakan ini mulai disosialisasikan Senin (27/6) hingga dua pekan ke depan sebelum mulai diberlakukan.

Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai upaya pemerintah memastikan distribusi minyak goreng curah menjadi lebih akuntabel dan terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

1065