Home Nasional LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo

Jakarta, Gatra.com - Penetapan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J membuat kasus ini semakin berkembang. Pada awal skenario, Brigadir J dibunuh atas dugaan tindakan pelecehan kepada istri FS, Putri Candrawathi.

Atas kejadian tersebut, PC meminta permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 14 Juli lalu. Kemudian, pada Senin (15/8), LPSK resmi menolak permohonan perlindungan saksi terhadap PC.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan bahwa sejak awal permohonan, banyak kejanggalan yang terjadi.

Ia menuturkan, ada dua permohonan lain yang diajukan oleh PC per tanggal 8 Juli dan ada permohonan yang didasarkan pada Laporan Polisi (LP) yang diajukan ke Polres Jakarta Selatan per tanggal 9 Juli. Kedua LP ini bertanggal berbeda tapi nomornya sama.

"Kejanggalan ini makin kuat lagi setelah kami mencoba berkomunikasi dengan PC, tetap tidak bisa mendapatkan keterangan apapun. Kami juga ragu-ragu, apakah PC sebenarnya memang berniat mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK, atau PC ini sebenarnya tidak tahu-menahu tentang permohonan tetapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK," ujarnya pada konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor LPSK, Senin (15/8).

Susilaningtias, Wakil Ketua LPSK menjabarkan bahwa penolakan ini sesuai dengan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Hak Saksi dan Korban.

"Pertama terkait sifat pentingnya keterangan pemohon. Permohonan perlindungan terhadap PC pertama kali disampaikan secara lisan oleh suaminya, FS, pada 13 Juli 2022 di Kantor Propam kepada petugas LPSK. Esoknya, diikuti permohonan perlindungan secara tertulis yang diajukan oleh kuasa hukumnya," paparnya.

LPSK tidak memperoleh keterangan dengan sifat penting keterangan peristiwa tindakan asusila maupun percobaan pembunuhan yang dituduhkan pada Brigadir J.

Penolakan juga dilakukan salah satunya karena LP terhadap dugaan tindakan asusila yang dilayangkan pada telah dihentikan oleh pihak kepolisian. LP tersebut dianggap sebagai bagian dari rekayasa pembunuhan yang disusun oleh FS.

Selain itu, PC juga dianggap tidak mendapat ancaman dari terduga pelaku pidana kasus pelecehan, Brigadir J. Pada awal pelaporan, ancaman yang dimaksud pemohon adalah pemberitaan dari media massa. Menurut LPSK, hal itu bukan merupakan ancaman karena dalam pemberitaan terdapat hak jawab sebagai mekanisme untuk menanggapi pemberitaan yang tidak benar.

Faktor terakhir terkait kondisi psikologi PC juga menjadi penentu keputusan LPSK untuk menolak permohonan. Berdasarkan pemeriksaan psikologi yang dilakukan pada 16 Juli dan 9 Agustus lalu, catatan medis dan psikologis terhadap PC menunjukkan adanya tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa. PC dianggap tidak memiliki kompetensi psikologis yang cukup memadai untuk menjalani pemeriksaan dan pemberian keterangan, termasuk ke LPSK.

"Ditemukan risiko keberbahayaan akibat diri sendiri yang ditandai dengan kondisi psikologis PTSD disertai kecemasan dan depresi," ungkap Susi.

Penolakan permohonan perlindungan oleh LPSK terhadap PC juga disertai dengan rekomendasi. LPSK mendesak pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penerbitan dua LP yang sama dengan tanggal berbeda terkait dugaan tindak asusila, serta tidak diterbitkannya LP mengenai kematian Brigadir J.

Rekomendasi untuk rehabilitasi medis juga ditujukan kepada PC agar situasi mental bisa pulih dan bisa memberikan keterangan sejelas-jelasnya.

106