Home Teknologi Pemerintah Targetkan Produksi Motor Listrik 2,4 Juta Unit Sebelum 2030

Pemerintah Targetkan Produksi Motor Listrik 2,4 Juta Unit Sebelum 2030

Bogor, Gatra.com – Ir. Danto Restyawan selaku Direktur Sarana Transportasi Darat Kementerian Perhubungan RI, menyatakan peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 mengatakan Dasar Percepatan Program Kendaraan ada di kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Seiring dengan kemajuan teknologi di dunia transportasi, motor listrik dinilai sebagai salah satu kebutuhan paling penting di masa depan, mengingat subsidi BBM juga kian naik yang menyebabkan sektor ekonomi di Indonesia perlu perbaikan lebih lagi.

Dalam mengupayakan hal tersebut, para stakeholder tentunya memiliki peranan penting masing-masing, contohnya di sektor transportasi kini semakin banyak kendaraan motor listrik yang digunakan masyarakat.

“Ini merupakan regulasi bagi Kementerian dalam mendukung percepatan kendaraan berbasis baterai, Regulasi Kementerian dalam mendukung hal tersebut tentunya disepakati dengan peraturan menteri ESDM, peraturan dari Menteri Perindustrian, ada peraturan dalam negeri, serta peraturan kepolisian RI, saya ingin semua kendaraan yang bersubsidi BBM jika sudah ditransformasi menjadi kendaraan listrik akan mendapatkan STNK baru.” Jelasnya.

Danto menambahkan, Kemenhub sudah mengeluarkan aturan untuk menunjang hal tersebut. “Untuk peraturan yang terakhir masih di proses karena masih menunggu persetujuan dari Pak Jokowi” katanya pada saat pemaparan di Kawasan Industri Branta Mulia, Bogor pada Kamis (25/8) siang tadi.

Selain itu, Sekjen Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto juga mengatakan bahwa subsidi BBM motor itu sangat signifikan, sehingga dengan kendaraan motor atau mobil listrik hal itu bisa mampu menekan emisi gas buang juga menekan subsidi BBM agar tidak semakin naik.

“Dalam penekanan emisi gas dan BBM tidak naik lagi, DEN sangat apresiasi motor listrik apalagi design engineeringnya jika terus dikembangkan” ujarnya.

Djoko juga menambahkan, DEN sebagai fungsinya membuat kebijakan energi yang bersifat nasional. Sebelum Perpres (Peraturan Presiden) dan peraturan pemerintah. Ada UU energi No. 30 tahun 2007, ada peraturan pemerintah tentang kebijakan energi nasional No. 79 tahun 2014, dan turunannya Perpres No. 22 tahun 2017 tentang perencanaan UU energi nasional.

Sebelumnya juga di tahun 2015, Presiden mengadakan pertemuan guna mengurangi efek gas rumah kaca, salah satunya dengan kendaraan listrik. Opsi satu ini dinilai untuk ketetapan dalam mengurangi polusi serta meningkatkan kembali perekonomian negara.

“Di 2017 lalu juga terbit Peraturan Presiden yang mengungkapkan target sepeda motor listrik di 2025 akan mencapai 2,1 juta unit sehingga impor BBM dari luar negeri bisa segera dihentikan pada tahun 2030. Kami harap itu bisa tercapai” tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, kepala Pusat Riset Konversi dan Konservasi Energi BRIN, Cuk Supriyadi Ali Nandar menyatakan sangat apresiasi kehadiran motor listrik di Indonesia. Terlebih dengan adanya sinergi nyata antara industri motor listrik dan komponen, peneliti serta dunia akademis. Model sinergi semacam ini yang bisa melahirkan terobosan teknologi untuk mendukung peningkatan TKDN.

“Melalui ide-ide seperti itu akan membawa Indonesia mampu memproduksi motor listrik nasional” pungkasnya. 

215