Home Hukum Komnas HAM:Kasus Penembakan Brigadir Yosua Tidak Termasuk Pelanggaran HAM Berat

Komnas HAM:Kasus Penembakan Brigadir Yosua Tidak Termasuk Pelanggaran HAM Berat

Jakarta, Gatra.com-Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik dalam kesempatan wawancara doorstop di Gedung Komnas HAM, Jumat (26/8) menyatakan jika kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat termasuk pelanggaran HAM, namun tidak termasuk kategori pelanggaran HAM berat.

"Pelanggaran HAM jelas. Bunuh orang kan jelas pelanggaran HAM. Ya, nggak (pelanggaran HAM berat). Ini kan pelaku individu sama seperti dengan kejadian KM 50. Walaupun orang polisi tapi bukan state crime. Mana bukti state crime-nya saya tanya. Bukti-bukti ada state crime kasih ke Komnas HAM, nanti kami akan tingkatkan penyelidikan. Kami akan gunakan UU 26 Tahun 2000," ucapnya.

Baca jugaSambangi Komnas HAM, TAMPAK Perjuangkan Keadilan di ...

Ketua Komnas HAM menjelaskan yang dimaksud dari kasus pelanggaran HAM berat seperti kasus genosida terhadap Rohingya. Lantaran banyak orang Rohingya terutama kena dampak seperti dipersekusi, dibunuh, disiksa, dan lain sebagainya.

"Anda bayangkan saja genosida terhadap Rohingya itu mulai dari undang-undang kewarganegaraan sudah mendiskriminasi orang Rohingya. Dengan dasar UU itu, orang Rohingya diusir, dipersekusi, dibunuh, diperkosa. Sehingga jutaan orang mengungsi ke Bangladesh, Malaysia, ke seluruh dunia termasuk Indonesia. Kan itu ada pola bertahun-tahun dilakukan," tegasnya.

Baca jugaKomnas HAM Kembali Menyelidiki dan Mengindikasi Adanya ...

Kemudian ia menambahkan dalam kasus pelanggaran HAM yang memutuskan apakah kasus in termasuk pelanggaran HAM berat atau tidak hanya Komnas HAM yang bisa menentukan.

"Satu-satunya lembaga negara yang menyelidiki, memutuskan ini HAM berat atau tidak adalah Komnas HAM. Jadi bagaimana mungkin wewenang kami itu bukan bukan kapasitas kami dilakukan sejak berdiri Komnas HAM itu wewenang Komnas HAM. Nanti tindak lanjut, selanjutnya penyidikan baru Jaksa Agung. Polisi aja gak punya wewenang HAM berat," jelasnya.

Baca jugaInilah Sederet Pemeriksaan Komnas HAM dalam Kasus ...

Di akhir ia menjelaskan kembali persoalan pelanggaran HAM berat itu bukan dilihat dari sadis atau tidaknya melainkan merujuk pada Gross Violation of Human Rights.

"Gross Violation of Human Rights mestinya harus dipahami sebagai state crime atau kejahatan negara. Nah state crime ini karena diterjemahkan dalam bahasa Indonesia HAM berat, maka orang melihat 'ini kok ada orang dibunuh katanya kena tembak termasuk HAM berat ini' karena sadis. HAM berat tuh bukan sadis tidak sadis, tapi kan bukan state crime" tutupnya.

508