Home Ekonomi Koperasi Simpan Pinjam Paling Riskan, Aturannya di RUU Koperasi Didetailkan

Koperasi Simpan Pinjam Paling Riskan, Aturannya di RUU Koperasi Didetailkan

Solo, Gatra.com – Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (Kemenkop dan UMKM) tengah menyusun naskah akademik (NA) untuk Rancangan Undang-undang (RUU) Koperasi. Untuk itu, Kemenkop UMKM menjaring aspirasi di tiap dinas dan pelaku koperasi di daerah sebagai bahan masukan dalam penyusunan NA.

Salah satu poin yang dianggap penting yakni terkait pengaturan koperasi simpan pinjam. Pasalnya, dari sekitar 127 ribu koperasi di Indonesia, lebih dari separuh adalah koperasi simpan pinjam.

”Yang paling riskan adalah (koperasi) simpan pinjam. Mereka memberikan layanan pada anggotanya, tapi ketika belum ada sistem tata kelola yang baik, akan menimbulkan kerugian pada anggota,” kata Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Kemenkop UMKM Henra Saragih saat ditemui di Solo, Rabu (31/8).

Selama ini koperasi yang bergerak di bidang jasa atau perdagangan memiliki aset yang jelas. Ini berbeda dengan koperasi simpan pinjam yang memiliki sektor usaha hanya berbentuk uang. ”Kita enggak tahu, apakah uang ini diputar sebagai simpan pinjam untuk anggotanya, atau digunakan pribadi untuk aset yang menyebabkan banyak anggota mengalami kerugian,” katanya.

Untuk itu, dalam penyusunan NA ini akan ada beberapa poin penting yang diperhatikan, termasuk soal definisi. Dengan demikian, masalah-masalah yang selama ini dialami oleh koperasi tidak muncul kembali.

”Termasuk mengenai konstruksi permodalan, saat ini kami rumuskan. Ada penguatan permodalan baru yang bisa lebih membesarkan koperasi, termasuk nantinya ada lembaga yang mengawasi koperasi secara khusus,” katanya.

Koperasi merupakan salah satu lembaga yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini juga sedang dibahas RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

”Makanya kami ajukan rumusan supaya pengawasannya di bawah Kementerian Koperasi dan UMKM. Pembahasannya masih panjang dan masih dirumuskan untuk menemukan win-win solution. Selama ini kewenangan ada di Kemenkop UMKM dan diawasi oleh otoritas yang menangani sektor keuangan,” katanya.

177