Home Regional Sulit Urus PBG, Paguyuban Developer Soloraya Mengeluh: Pakai Online Malam Lama

Sulit Urus PBG, Paguyuban Developer Soloraya Mengeluh: Pakai Online Malam Lama

Sukoharjo, Gatra.com – Sulitnya mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dikeluhkan Paguyuban Developer Soloraya. Sebab perizinan online tidak berjalan mulus sesuai harapan pengembang.

Ketua Paguyuban Developer Soloraya, Oma Nuryanto, mengaku, izin PBG saat ini banyak kendala dan keluhan. Bahkan pengembang merasa digantungkan lantaran prosesnya yang lama. “Itu sangat menghambat kami selaku pengusaha developer yang notabenenya ada pengembang sampai satu tahun lebih izin tidak keluar,” ungkapnya, Kamis (22/9/2022).

Baca juga: Bupati Pemalang Diduga Temui Seseorang di DPR Sebelum Dicokok KPK

Menurutnya hal itu sangat memberatkan, mengingat pengembang sangat membutuhkan PBG. Terlebih pengembang fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang tanpa PBB tidak bisa akad dengan pembeli. Padahal PBG sudah menjadi keputusan Kementerian Pekerjan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPERA).

Karena hal itu pihaknya menyarankan anggota paguyuban yang terdiri atas lintas asosiasi dan beberapa broker dan sejenisnya termasuk supplier bahan bangunan untuk ikut serta di Bimtek, salah satunya perbankan.

“Kendala kami memang PBG karena dari dinas terkait belum ada aturan yang pasti. Misalnya izin untuk perumahan pribadi, SOPnya belum ada, belum baku. Misalnya syaratnya 1,2,3,4,5,6 kami setiap ajukan izin nanti ada revisi. Revisinya 1,2,3, setelah revisi kami betulkan nanti minta lagi direvisi 4,5,6, nanti kami penuhi (revisi lagi) ke (poin) yang lainnnya lagi, kami bingung,” imbuhnya.

Baca juga: Air Sungai Cenaku Berubah Kuning Pekat. Perusahaan Ini Dituding Penyebabnya

Menurutnya perihal tidak adanya kepastian waktu juga berpengaruh dengan argo perbankan yang setiap bulannya terus berjalan. Belum lagi aturan lahan sawah dilindungi (LSD) yang menjadi momok karena dianggap tumpang tindih dengan Perda rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Sementara proses normal perizinan di luar PBG, misalnya proses pecah nama hanya membutuhkan waktu satu bulan. Sedangkan proses untuk LSD dan PBG tidak ada batas waktu kepastian.

Baca juga: Pfizer Pasok Lebih dari 6 Juta Pil Covid untuk Negara Berpenghasilan Rendah

“Harusnya dengan online ini bisa cepat tetapi pada kenyatannya karena belum ada aturan yang baku kami juga sebagai pemohon masih meraba-raba dan menjadi kebingungan. Karna sistem online ya kami tidak tahu keterlambatannya dari pusat atau daerah yang jelas kami kejarnya ke DPUPR,” tandasnya.

214