Home Hukum Pakar Minta Lukas Enembe Patuh Hukum Jika Tak Terbukti Bersalah

Pakar Minta Lukas Enembe Patuh Hukum Jika Tak Terbukti Bersalah

Jakarta, Gatra.com - Penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK atas kasus korupsi dan gratifikasi dapat sorotan oleh Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Profesor Suparji Ahmad. Menurutnya, proses penegakkan hukum semestinya tanpa pandang bulu dan independen.

"Sehingga kepentingan yang lain tidak terbebani. Begitupun tidak boleh kontra produktif dengan keutuhan dan persatuan Indonesia. Penegakan asas-asas hukum termasuk di Papua, harus dilaksanakan demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat yang sesungguhnya", kata Suparji dalam keterangannya, Sabtu (1/10/2022).

Suparji mengingatkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) harus menunjukkan sikap yang kooperatif dengan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Apabila Lukas Enembe merasa tidak bersalah, maka seharusnya dia mengindahkan panggilan penyidik lembaga antirasuah untuk diperiksa agar dapat dijadikan mekanisme menunjukkan dan membuktikan, jika merasa tidak salah,” terang Suparji.

Menurut Suparji, sebagai seorang warga negara Indonesia sekaligus penyelenggara negara, Lukas Enembe harus mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Sebab, dalam sebuah negara hukum itu semua sama di mata hukum.

“Sebagai warga negara dan sekaligus penyelenggara negara seharusnya taat kepada hukum dan aparatur hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Suparji menilai bahwa status tersangka Lukas Enembe secara formal sudah cukup karena telah memenuhi dua alat bukti. Namun, secara materiil tetap perlu penguatan alat bukti tersebut.

Untuk itu, kehadiran Lukas Enembe di KPK sangat diperlukan. Layaknya seorang penyelenggara negara harus patuh pada proses hukum yang menjeratnya.

“Ya harusnya Lukas Enembe kooperatif (penuhi panggilan KPK),” pungkas Suparji.

117

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR