Home Hukum Irfan Kurnia Terdakwa Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Diduga Setor Belasan Miliar ke KASAU

Irfan Kurnia Terdakwa Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Diduga Setor Belasan Miliar ke KASAU

Jakarta, Gatra.com- Irfan Kurnia menjadi terdakwa kasus korupsi helikopter AW-101 TNI AU yang disidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10).

Dalam kasus tersebut, terdakwa bekerja sama dengan Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products Lorenzo Pariani, Direktur Lejardo, Pte. Ltd. Bennyanto Sutjiadji, KASAU Agus Supriatna, KADISADA AU Heribertus Hendi Haryoko dan Fachry Adamy, ASRENA KASAU TNI AU Supriyanto Basuki, PEKAS Mabes TNI AU Wisnu Wicaksono.

"Melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu telah melakukan pengaturan spesifikasi teknis pengadaan Helikopter Angkut AW-101, pengaturan proses pengadaan Helikopter Angkut AW-101, menyerahkan barang hasil pengadaan berupa Helikopter Angkut AW-101 yang tidak memenuhi spesifikasi, serta memberikan uang sebesar Rp17.733.600.000,00 (tujuh belas milyar tujuh ratus tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) sebagai Dana Komando untuk KASAU Agus Supriatna," kata Jaksa Penuntut Umum Arif Suhermanto.

Selanjutnya, Irfan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp738.900.000.000,00 (tujuh ratus tiga puluh delapan miliar sembilan ratus juta rupiah).

Salah satunya adalah untuk Pengadaan Helikopter VIP/VVIP Presiden sebesar Rp742.500.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh dua miliar lima ratus juta rupiah).

"Atas hal tersebut kemudian Lorenzo Pariani menyatakan akan mengusahakan karena sebenarnya telah tersedia Helikopter AW-101 Nomor Seri Produksi (MSN) 50248 yang selesai diproduksi pada tahun 2012 dengan konfigurasi VVIP yang merupakan pesanan Angkatan Udara India," lanjut Arif.

Terdakwa telah mengetahui TNI AU membutuhkan helikopter VVIP produksi AgustaWestland untuk dapat ditampilkan pada saat peringatan HUT TNI AU ke-70 pada tanggal 9 April 2016, serta telah tersedianya Helikopter AW-101 Nomor Seri Produksi (MSN) 50248 yang selesai diproduksi pada tahun 2012 dengan konfigurasi VVIP pesanan Angkatan Udara India, selanjutnya pada tanggal 14 Oktober 2015 Terdakwa lang- sung memesan 1 (satu) unit Helikopter VVIP AW-101 kepada Perusahaan AgustaWestland, dan pada tanggal 15 Oktober 2015.

Terdakwa membayar uang tanda jadi (booking fee) tersebut sebesar Rp13.318.535.000 (tiga belas miliar tiga ratus delapan belas juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) atau senilai USD 1.000.000,00 (satu juta dolar Amerika Serikat) dari rekening Bank BRI Nomor 0390-01-000257-30-3 atas nama PT Diratama Jaya Mandiri kepada AgustaWestland, padahal saat itu belum ada pengadaan Helikopter VVIP di lingkungan TNI AU.

"Dikalkulasi dan hitung dengan benar sekali lagi kelayakan TNI membeli Helikopter AgustaWestland. Pada kondisi ekonomi yang tidak normal seperti saat ini maka pembelian Helikopter AgustaWestland jangan dibeli dahulu, dan pembelian Helikopter AgustaWestland agar dilakukan dengan kerangka kerja sama Government to Government (G to G)," sebut Arif.

Anggaran terkait pengadaaan Helikopter VVIP RI-1 diblokir sebesar Rp742.500.000.000,00 (tujuh ratus empat ratus dua milyar lima ratus juta rupiah) yang masuk di lembar catatan ke IV tidak dapat dicairkan.

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

203