Home Ekonomi Pengusaha Minta Ada Aturan No Work No Pay, Kemnaker: Sedang Digodok

Pengusaha Minta Ada Aturan No Work No Pay, Kemnaker: Sedang Digodok

Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi menanggapi usulan kalangan pengusaha untuk membentuk kebijakan No Pay No Work, demi menekan laju pemutusan hubungan kerja (PHK). Pihaknya tengah menggodok usulan itu.

"Kami juga sedang pertimbangkan semuanya," ujar Anwar saat ditemui di Kantor Kemnaker di Jakarta, Kamis (10/11).

Ia mengatakan, segala bentuk usulan tidak bisa diputuskan demi kepentingan sepihak. Sebab, berbicara soal Ketenagakerjaan sangat kompleks alias banyak aspek yang perlu dipikirkan. Keputusan harus dirasa adil bagi pihak pengusaha maupun pekerja.

"Tentunya kami carikan solusi yang terbaik," jelasnya.

Baca Juga: Miris! Kualitas Tenaga Kerja Indonesia Rendah, Didominasi Hanya Lulusan SD

Di sisi lain, Anwar menuturkan bahwa pihaknya terus mendorong adanya dialog sosial dalam menyelesaikan segala permasalahan di sektor Ketenagakerjaan dalam bentuknya bipartit ataupun tripartit.

"Pokoknya gini, apapun kebijakan itu prinsipnya kita mencari solusi terbaik dari segala pilihan yang ada," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Pertekstilan Indonesia Anne Patricia Sutanto meminta pemerintah untuk menerbitkan aturan terkait flexible working hours. 

Hal itu, menurutnya penting untuk perusahaan agar bisa menerapkan prinsip No Work No Pay, sehingga PHK bisa dicegah. Minimal jam kerja karyawan diubah menjadi 30 jam per pekan. Sementara UU Cipta Kerja saat ini menetapkan minimal jam kerja dalam sepekan yakni 40 jam.

Baca Juga: Marak PHK Karyawan Tekstil, Kemnaker Imbau Industri Utamakan Dialog

"Agar mengurangi jumlah PHK, supaya fleksibilitas itu ada dengan asas no work no pay saat tidak bekerja," ujar Anne dalam Rapat Kerja bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Komisi IX DPR, Selasa (10/11).

Sebagai informasi, prinsip No Work No Pay yaitu perusahaan akan mengupah karyawan hanya saat jam kerja sesungguhnya. Apabila karyawan tidak bekerja maka perusahaan tidak berkewajiban membayar.

229