Home Hukum PDI-P dan Golkar Kritisi Beberapa Pasal RKUHP

PDI-P dan Golkar Kritisi Beberapa Pasal RKUHP

Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-P dan Golongan Karya (Golkar) menyatakan pendapat mereka mengenai RKUHP yang disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Memang di pasal 240, pemerintah itu termasuk presiden, wapres. Mohon dikoreksi apa hal beda 437 yang tujuannya melindungi lembaga negara,” kata Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) I Wayan Sudirta dalam Rapat Komisi III DPR RI dengan Menkumham RI di Kompleks Parlementer DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/11).

Wayan melanjutkan, Pasal 240 yang dilindungi merupakan ketertiban umum dan menyarankan sebaiknya masalah presiden juga digabung oleh lembaga negara lain.

“Ada beda pengaturan yang satu ketertiban umum, yang satu lembaga negara,” ujarnya.

Sementara itu, Supriansa dari Fraksi Partai Golkar, menyampaikan, untuk membuka pasal 100 terlebih dahulu. Kemudian, ia meminta pandangan Komisi III DPR RI tentang penempatan kalimat karena kalimat sedikit dapat bermakna dan membuka kesempatan bagi orang tertentu.

“Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan A dan B. Ada kata hakim dapat menjatuhkan [saran jadi] hakim menjatuhkan pidana,” kata Supriansa.

Ia menyampaikan keterangannya dalam poin B, bahwa pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun yang apabila terpidana berkelakuan baik atau berkelakuan terpuji, dapat diubah menjadi pidana atau selama 20 tahun, seakan-akan menyamakan penjara seumur hidup dengan selama 20 tahun.

“Ada kata atau. Apakah kita memilih salah satu? Kalau dia sudah taubatan nasuha, benar-benar tobat, kelihatan selama dia di penjara, saya kira ini bisa digunakan seumur hidup. Tetapi kalau selama 20 tahun, minta penjelasannya Pak Wamen,” lanjutnya.

Supriansa menuturkan, tidak lagi membahas korporasi karena di dalamnya sudah ada penjelasannya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menerima draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) versi 9 November dari hasil dialog publik dan sosialisasi dalam Rapat Kerja DPR dengan Menteri Hukum dan HAM di Kompleks Parlementer DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

143