Home Ekonomi Marak Koperasi Simpan Pinjam Nakal, Kemenkop UKM Ingatkan Sanksi Pidana

Marak Koperasi Simpan Pinjam Nakal, Kemenkop UKM Ingatkan Sanksi Pidana

Jakarta, Gatra.com - Maraknya koperasi simpan pinjam (KSP) yang bermasalah belakangan ini membuat pemerintah kerja cepat membuat regulasi yang lebih tegas. Mulai dari pengesahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) hingga penyusunan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian.

Deputi Bidang Bidang Perkoperasian, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), Ahmad Zabadi mengatakan melalui UU PPSK nantinya, dengan jelas mana praktek KSP yang bermasalah. Bagi koperasi yang menyebut sebagai KSP namun melayani pinjaman di luar anggota, dapat dipastikan koperasi tersebut menyimpang.

"Kalau sekarang mereka yang melakukan praktek itu sudah dapat dikenakan sanksi pidana," ujar Zabadi saat ditemui di Kantor Kemenkop UKM di Jakarta, Senin (26/12).

Baca Juga: Kerugian 106T, Korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Sampai Gila

Zabadi menuturkan, modus yang biasa dilakukan oknum pengurus KSP adalah menawarkan tingkat bunga yang tinggi saat menyimpan dana di koperasi tersebut. Selain itu, mereka biasanya juga mengerahkan pegawai marketing untuk menjaring calon korban.

"Biasanya dengan iming-iming skema investasi," ucapnya.

Dia menjelaskan, dalam UU PPSK koperasi yang melayani simpan pinjam di luar anggota sudah dikategorikan sebagai koperasi sistem open loop. Seperti halnya jasa keuangan dan asuransi, koperasi jenis ini pengaturan dan pengawasannya di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara KSP close loop yang hanya melayani anggota koperasi masih dalam pengawasan pihak Kemenkop UKM.

"Karena sudah masuk wilayah open loop, nanti OJK yang membuat tindakan," katanya.

Baca Juga: Polri Bongkar Kasus Investasi Ilegal Koperasi SB Kerugian Rp660,4 Miliar

Diketahui, saat ini terdapat delapan kasus KSP yang bermasalah dengan kerugian hingga Rp26 triliun. Di dalamnya termasuk kasus KSP Indosurya dan KSP Intidana.

Zabadi mengungkapkan perkembangan penanganan perkara KSP Indosurya tersebut masih dalam status pailit. Meskipun pengurus Indosurya telah mengajukan peninjauan kembali (PK), menurut dia, saat ini masih dalam pengendalian kurator yang ditunjuk oleh pengadilan.

Sementara kasus KSP Intidana sebelumnya yang dinyatakan pailit namun dicabut status pailitnya kini sedang kembali dalam pemenuhan kewajiban homologasi.

"Hal ini sesuai yang ditetapkan oleh pengadilan PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) pada tahun 2016, dan Intidana masih memiliki waktu untuk lima tahun ke depan," imbuhnya.

322