Home Kesehatan Campak Hanya Bisa Dicegah dengan Imunisasi

Campak Hanya Bisa Dicegah dengan Imunisasi

Jakarta, Gatra.com – Direktur Pengelolaan Imunisasi Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Prima Yosephine, mengatakan, campak hanya bisa dicegah dengan imunisasi.

“Pencegahan dari campak itu hanya bisa diperoleh lewat imunisasi. Sehingga yang kita tekankan di sini, ayo imunisasi sesuai dengan jawalnya, supaya anak-anak itu bisa terhindar dari campak,” katanya dalam konferensi pers virtual pada Jumat petang (20/1).

Baca Juga: Campak Dapat Sebabkan Komplikasi Berat

Sedangkan bagaimana kondisi imunisasi atau vaksinasi campak pada anak di Indonesia saat ini, kata Prima dalam acara bertajuk “Update Perkembangan Campak di Indonesia”, angkanya turun drastis.

“Dua tahun terahir dan sebetulnya hampir 3 tahun, sampai saat ini, sejak kita terdampak pandemi Covid-19, maka tentu menghantam imunisasi. Cakupan imunisasi kita itu turun secara signifikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rendahnya imunisasi campak kepada anak karena pada pandemi Covid-19 yang terjadi pada 2020 lalu, membuat semua orang diminta untuk tetap di rumah agar terhindari dari penularan virus SARS CoV2.

“Anak tidak dibawa untuk diimunisasi ke tempat-tempat layanan imunisasi. Lalu di tahun kedua, kita juga mendapat lonjakan kasus ketika delta, dan itu mengakibatkan kita mau mulai ke luar rumah, kembali lagi orang tua hati-hati membawa anaknya ke luar,” katanya.

Akibatnya, anak-anak yang tidak mendapatkan imunisasi campak dan lainnya, tentu mempunyai risiko yang lebih besar terhadap penyakit-penyakit yang sebenarnya bisa dicegah melalui imunisasi.

Menurutnya, pandemi Covid-19 menyebabkan banyak anak yang terpapar campak karena imunisasi virus tersebut bisa dibilang terhenti, khususnya ketika angka penularan Covid-19 melonjak tajam.

Baca Juga: Sekitar 28% Anak Rentan Tertular Campak

Akibatnya, pada tahun 2022, sebanyak 12 provinsi menyatakan Kejadian Luar Biasa (KLB) Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I) termasuk campak. Penetapan status tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah (pemda) merujuk pada Permenkes Nomor1501 Tahun 2010.

”KLB, yakni satu daerah disebut KLB kalau ada dua kasus campak di daerah tersebut yang memang sudah confirm secara lab dan kedua kasus itu mempunyai hubungan epidemiologi,” ujarnya.

31