Home Nasional Kades Ngotot Perpanjang Masa Jabatan, Perangkat Desa Kini Tolak Masa Kerja Dibatasi

Kades Ngotot Perpanjang Masa Jabatan, Perangkat Desa Kini Tolak Masa Kerja Dibatasi

Yogyakarta, Gatra.com – Para kepala desa, pamong, dan perangkat desa se- Daerah Istimewa Yogyakarta menilai usulan pembatasan masa jabatan pamong dan perangkat desa oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) sebagai hal yang kejam.

Keinginan pamong dan perangkat desa yang tergabung di ‘Nayantaka’ itu mendapatkan dukungan dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI).

Lewat aksinya di DPRD DIY, Kamis (26/1), Ketua Nayantaka, Gandang Hardjanata, menyatakan usulan masa jabatan perangkat desa yang disamakan dengan masa kerja kepala desa sangat tidak masuk akal.

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, jabatan pamong dan perangkat desa diemban hingga usia 60 tahun. APDESI mengusulkan jabatan ini disamakan dengan periode kepala desa yaitu enam tahun dan saat ini tengah diusulkan sembilan tahun.

“Lah kok APDESI kejam sekali mengusulkan masa kerja perangkat desa disamakan dengan kepala desa. Ini usulan yang tidak masuk akal,” jelas Gandang.

UU Desa, menurut Gandang, sudah mengatur tugas dan tanggung jawab pamong serta perangkat desa yang fokus di bidang kesekretariatan dan administrasi desa.

Selain itu, jabatan kepala desa terdapat unsur politik karena harus melalui pemilihan, sedangkan pamong dan perangkat desa melalui pengangkatan.

“APDESI telah merekomendasikan sebelas usulan perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 di mana mereka semestinya tidak mengikutsertakan perangkat desa dalam usulan tersebut. Kami tak pernah mempersoalkan usulan APDESI tentang masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun. Kami menolak masa jabatan pamong dan perangkat desa disamakan. Jika itu terjadi, maka ganti lurah ganti perangkat dan pamong desa,” papar Gandang.

Mewakili DPP, Ketua DPD PAPDESI DIY Wahyudi Anggoro Hadi kepada Gatra.com menyatakan pihaknya mendukung penuh keinginan yang disampaikan para pamong dan perangkat desa di Nayantaka.

“PAPDESI dalam usulan revisi terbatas pada pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2014 hanya menginginkan masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam menjadi sembilan tahun. Kami tidak mengusulkan masa jabatan pamong dan perangkat desa,” jelasnya.

Menurut Wahyudi, jika masa jabatan pamong dan perangkat desa dibatasi maka akan muncul perpecahan dan pengelompokan masyarakat desa.

“Jika itu terjadi, butuh waktu panjang untuk memulihkan kondisi masyarakat yang tidak cukup dua atau tiga tahun,” papar Lurah Panggungharjo, Sewon, Bantul ini.

Dengan masa jabatan yang panjang, pamong dan perangkat desa berkesempatan mewujudkan tujuan pembangunan kesejahteraan desa yang ditetapkan di Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah (RPJM) Desa.

144