Home Nasional BNPT Dirikan Pusat Pelatihan Kehutanan untuk Deradikalisasi Eks Napiter

BNPT Dirikan Pusat Pelatihan Kehutanan untuk Deradikalisasi Eks Napiter

Jakarta, Gatra.com – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mendirikan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan (PPPK) untuk deradikalisasi mantan narapidana terorisme (napiter), jaringan, kelompok, dan keluarga napiter.

Sekretaris Utama (Setama) BNPT, Bangbang Surono, mengatakan, PPPK ini merupakan program deradikalisasi berbasis kesejahteraan hasil kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung, Jawa Tengah (Jateng).

Baca Juga: BNPT Tingkatkan Deradikalisasi Berbasis Kesejahteraan

“[Ini] sinergisitas BNPT RI melalui Kawasan Terpadu Nusantara (KTN) akan mengisi kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam bidang kebangsan dan bernegara,” ujarnya.

Bangbang mengharapkan, kerja sama antara pihak-pihak terkait bersama mitra deradikalisasi, termasuk masyarakat pada umumnya, dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus terjaga dari paparan paham radikal terorisme melalui pemanfaatan KTN Bansari yang berbasis KHDTK.

“Kami berharap kita bersama-sama bersinergi dalam mewujudkan pembangunan KTN demi mendukung pemerintah dalam program penanggulangan terorisme,” ujarnya dalam keterangan pers.

Dalam kegiatan Sosialisai Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) BNPT RI di Gedung Serbaguna Mranggen Kidul, Jumat (3/2) ini, Bambang menjelaskan, kerja sama ini memanfaatkan KTN Bansari, Temanggung.

Menurutnya, kerja sama tersebut melalui skema KHDTK berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) seluas kurang lebih 100 hektare. Program ini didukung oleh Pemkab Temanggung.

Baca Juga: Kepala BNPT Tegaskan Tak Boleh Ada Ruang bagi Ideologi Kekerasan

"Adanya KTN Bansari ini adalah sumbangsih Bansari untuk Indonesia,” kata Djoko Prasetyono, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Dkoko mewakili Pemkab Temanggung, menyatakan, pihaknya tegak lurus mendukung program BNPT dalam penanggulangan terorisme menggunakan pendekatan peningkatan kesejahteraan.

116