

Labuhanbatu, Gatra.com - BK alias Beni (35) warga Dusun Perlabian Luar, Desa Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Labuhanbatu Selatan (Labusel) diringkus unit Opsnal Reskrim Polsek Kampung Rakyat terkait sabu-sabu, Selasa, (7/2/2023) sekitar pukul 11.30 WIB di jalan Dusun Perlabian Luar.
Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Oscar Rafelino Tambunan melalui Kanit Reskrim, Ipda BL Tobing, Rabu (8/2/2023) menjelaskan, sebelum diamankan Beni yang merupakan residivis kasus yang sama kerap transaksi sabu-sabu.
Kemudian tim dipimpinnya itu bergerak pasca menerima laporan masyarakat serta melakukan pengintaian dan pengamatan di lokasi tersebut. Ternyata benar, seorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor dari arah Dusun Gunung menahan menuju Dusun Perlabian luar.
"Tim pun menyetop, lalu menginterogasi dan pelaku mengaku. Hasil penggeledahan ditemukan 1 buah kotak rokok berisi sabu dan saku celana depan sebelah kanan juga berisikan sebungkus sabu," ujarnya.
Pengakuan tersangka kepada personel, sambungnya, Beni membeli sabu-sabu dari SI warga Dusun Perlabian Luar dengan harga Rp200.000.
Kini, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sebungkus plastik klip kecil transparan berisi narkotika sabu-sabu, satu sepeda motor warna hitam tanpa plat, sebungkus kotak rokok dan handphone warna hitam.