Home Info Beacukai Ini Aturan Baru Bawa Barang Dari Luar Negeri

Ini Aturan Baru Bawa Barang Dari Luar Negeri

Jakarta, Gatra.com – Mengirim dan membawa barang dari luar negeri saat ini menjadi hal yang lumrah dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Namun, apakah kalian tahu bahwa mengirim atau membawa barang pindahan dari luar negeri tidak dikenakan pungutan bea masuk?

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana menjelaskan bahwa barang pindahan merupakan barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri yang kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.

"Dengan memenuhi syarat dalam ketentuan yang berlaku, maka barang pindahan dari luar negeri selain barang dagangan dan kendaraan bermotor akan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk," ujarnya pada hari ini, Senin (10/4).

Sesuai PMK nomor 28 tahun 2008, pengajuan fasilitas kepabeanan barang pindahan hanya dapat dilakukan oleh PNS, TNI/Polri, pelajar/mahasiswa, tenaga kerja, dan WNI yang minimal telah bekerja di luar negeri selama 1 tahun, serta WNA yang minimal telah bekerja di Indonesia selama 1 tahun.

"Setelah memenuhi syarat tersebut, untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahannya, para pemohon harus menyertakan beberapa dokumen pelengkap seperti bill of lading (kapal) atau airway bill (pesawat), packing list, paspor, dan boarding pass," terangnya.

Selanjutny, Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan fisik, jika syarat sudah terpenuhi, dokumen terlengkapi, dan barang dinyatakan aman, maka akan segera diterbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) dan mengeluarkan barang tanpa dipungut bea masuk.

Ia menegaskan, jika seluruh ketentuan tersebut tidak dipenuhi maka barang tersebut akan dikategorikan sebagai barang bawaan penumpang yang diatur dalam PMK 203/PMK. 04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Hatta menambahkan bahwa dalam hal menggunakan skema barang bawaan penumpang, pembebasan hanya diberikan sebesar FOB USD500.00 per orang untuk setiap kedatangan. Hatta berharap masyarakat mengetahui dan memahami ketentuan baru ini.***

Penulis: Suci

 

 

169

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR