Home Hukum Pertagas: Tak Kerja Sama dengan 3 Korporasi untuk Pipa Gas Muara Karang–Bekasi dan Gresem–Semarang

Pertagas: Tak Kerja Sama dengan 3 Korporasi untuk Pipa Gas Muara Karang–Bekasi dan Gresem–Semarang

Jakarta, Gatra.com – Manager Material Management pada PT Pertamina Gas (Pertagas), Iwan Ridwan, menyampaikan, pihaknya tidak pernah bekerja sama dengan tiga perusahaan swasta untuk Pembangunan Pipa Gas Bumi Muara Karang–Bekasi dan Gresem–Semarang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (12/4), mengatakan, Iwan menyampaikan keterangan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Budi Linardi, Taufiq, dan Tahan Banurea Dituntut 12, 10, dan 8 Tahun Penjara Korupsi Impor Baja

Ia menjelaskan, Iwan dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021 yang membelit tiga terdakwa korporasi, yakni PT Intisumber Bajasakti, PT Bangun Era Sejahtera, dan PT Perwira Adhitama Sejat.

PT Petamina Gas tidak pernah bekerja sama dengan tiga terdakwa korporasi untuk pekerjaan dengan kontrak No. 026/KK/PIPA-GTM/XI/2016-SO tanggal 14 November 2016 tentang Pembangunan Pipa Gas Bumi Muara Karang–Bekasi dan Gresem–Semarang.

“PT Pertamina Gas tidak pernah bekerja sama dengan tiga terdakwa Korporasi tersebut untuk pengadaan pipa besi baja untuk pekerjaan yang dilakukan oleh PT Pertamina Gas,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur PT Meraseti Logistik, Yan Utara, yang juga dihadirkan sebagai saksi, membenarkan sempat mengurus jasa kepabeanan terdakwa korporasi PT Intisumber Bajasakti, PT Bangun Era Sejahtera, dan PT Perwira Adhitama Sejati sejak 2016 sampai dengan 2020 menggunakan PT Meraseti Logistik dan diberikan kuasa kepada PT Meraseti Logistik untuk pengurusan kegiatan impor.

Baca Juga: Terdakwa Impor Baja Mengaku Ditekan Penyidik

Yan Utara juga membenarkan untuk pembuatan dokumen impor PT Meraseti Logistik menggunakan surat penjelasan (sujel) dari 2016 dan 2017. Kemudian membenarkan dibayarkannya inklaring dari ketiga terdakwa korporasi tersebut kepada PT Meraseti Logistik sebagaimana yang telah disepakati oleh terdakwa Budi Hartono Linardi.

“Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin, 8 Mei 2023, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum,” kata Ketut.

140