Home Internasional Wisman Asal Panama, Guatemala, dan Makau Kini Bisa Ajukan Visa on Arrival Indonesia

Wisman Asal Panama, Guatemala, dan Makau Kini Bisa Ajukan Visa on Arrival Indonesia

Jakarta, Gatra.com - Sejumlah negara, seperti Panama, Guatemala, dan Makau resmi ditambahkan dalam daftar negara subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VoA) Indonesia. Dengan demikian, saat ini terdapat total 92 negara subjek VoA Indonesia.

Penambahan nama tiga negara itu dilakukan melalui Surat Edaran Nomor IMI 0133.GR.01.01 Tahun 2023. Oleh karena itu, para pelancong dari ketiga negara itu kini sudah dapat mengajukan VoA Indonesia.

Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan bahwa para wisatawan mancanegara subjek VoA dapat mengajukan visanya dengan dua cara, yakni secara online (e-VoA) melalui website molina.imigrasi.go.id atau secara langsung saat tiba di area kedatangan bandara/pelabuhan di Indonesia.

“Wisatawan mancanegara (wisman) bisa ajukan Electronic Visa on Arrival (e-VoA) melalui molina.imigrasi.go.id sebelum berangkat ke Indonesia. Untuk pengajuan e-VoA tidak memerlukan penjamin dan pembayarannya bisa menggunakan kartu kredit/debit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB,” jelas Achmad Nur Saleh dalam keterangannya, pada Rabu (26/4).

Nantinya, Warga Negara Asing (WNA) cukup menunjukkan dokumen e-VoA pada gadget mereka ketika tiba di bandara atau pelabuhan di Indonesia. Petugas akan melakukan perekaman biometrik dan memberikan stiker izin tinggal kunjungan pada paspor WNA itu.

Sebagai informasi, VoA dapat digunakan WNA untuk melakukan beberapa jenis kegiatan seperti kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, maupun kunjungan rapat serta transit. VoA berlaku selama 30 hari sejak WNA memasuki wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang satu kali. Namun demikian, VoA tidak dapat dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lain.

“Adapun Electronic Visa on Arrival dapat digunakan masuk ke wilayah Indonesia paling lama 90 hari setelah tanggal terbit. Sementara itu, perhitungan masa berlaku 30 hari dimulai saat WNA memasuki Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Indonesia,” terang Achmad.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah menambahkan Kenya dan Rwanda dalam daftar negara subjek VoA pada Februari 2023 lalu. Penambahan negara subjek VoA itu dilakukan untuk mendukung pariwisata berkelanjutan sekaligus memfasilitasi pembangunan perekonomian masyarakat Indonesia.

83