Home Hukum KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri dalam Perkara Dugaan Korupsi Rumah Jabatan DPR RI

KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri dalam Perkara Dugaan Korupsi Rumah Jabatan DPR RI

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tujuh orang guna kepentingan penyidikan. Yakni terkait berjalannya proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI Tahun Anggaran 2020.

“Maka KPK mengajukan cegah agar tetap berada diwilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap tujuh orang dengan status penyelenggara negara dan swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/3).

KPK berharap agar para pihak terkait dapat kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh tim penyidik.

“Cegah ini diajukan dan berlaku untuk enam bulan kedepan sampai Juli 2024 serta tentunya perpanjangan cegah ini menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan,” imbuh Ali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari tujuh orang yang dicegah, dua di antaranya adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar dan Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Hiphi Hidupati.

Sebelumnya, Sekjen DPR Indra Iskandar pernah diperiksa KPK pada 31 Mei 2023 diduga saat perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

37